Makalah Investasi Sebagai Instrumen Ekuitas Dan Hutang
A. ASET KEUANGAN
1.
Definisi
Menurut PSAK 50 (revisi 2014) Instrumen keuangan: Penyajian, aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
a)
Kas
b)
Instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas lain
c)
Hak
kontraktual;
- untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau
- untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut; atau
d). kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan
instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan
1.
non derivatif
dimana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang
bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
2.
derivative yang
akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu
kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk
instrument yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di
masa depan[1].
Apa karakteristik yang membedakan instrumen ekuitas dan
instrumen utang instrumen utang umumnya mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a)
Terdapat nilai
jatuh tempo, yang mencerminkan nilai yang harus dibayar ke pemegang surat utang
pada tanggal jatuh tempo.
b)
Terdapat
tingkat bunga, yang menyebabkan timbulnya kewajiban pembayaran bunga secara
berkala.
c)
Terdapat
tanggal jatuh tempo, yang menunjukkan kapan utang harus dilunasi.
2.
Klasifikasi
Investasi dalam instrumen ekuitas (bukan
dengan tujuan untuk memperoleh pengaruh signifikan dan pengendalian) dan dalam instrumen utang merupakan aset keuangan yang diatur PSAK
50 (revisi 2014) dan PSAK 55 (revisi 2014) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Berdasarkan PSAK 55 (revisi 2014), terdapat 4 (empat) klasifikasi aset keuangan, sebagai berikut.
a)
Aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
b)
Investasi dalam
kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
c)
Pinjaman yang
diberikan dan piutang.
d)
Aset keuangan
yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Untuk investasi
dalam instrumen ekuitas (yang tidak masuk dalam PSAK 50 (revisi 2014) dan PSAK 55 (revisi 2014), perlakuan akuntansinya diatur dalam
PSAK 15 (revisi 2013) Investasi pada Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama (apabila memiliki pengaruh signifikan) dan
PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian (apabila memperoleh pengendalian).
3. Pengakuan Dan Pengukuran Awal
Pada saat pengakuan awal investasi, entitas mengukur investasi pada nilai
wajarnya. Apabila investasi tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi, maka nilai wajar tersebut ditambah dengan biaya transaksi yang yang dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan investasi tersebut. Untuk aset
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi
dibebankan pada saat terjadinya[2].
B.
INVESTASI INSTRUMEN EKUITAS
1.
Klasifikasi
Berdasarkan ada tidaknya pengaruh signifikan
atau pengendalian (yang dalam beberapa kasus dapat ditunjukkan dari persentase
kepemilikan di instrumen ekuitas), perlakuan akuntansi untuk investasi di
instrumen ekuitas dapat dibedakan sebagai berikut:
Klasifikasi Investasi Instrumen Ekuitas
Pengaruh Signifikan atau Pengendalian
|
Persentase Kepemilikan
|
Perlakuan Akuntansi
|
Acuan PSAK
|
Tidak ada pengaruh signifikan
|
<20%
|
Nilai wajar
|
PSAK 55 (Revisi 2014)
|
Terdapat pengaruh signifikan
|
20%-50%
|
Metode ekuitas
|
PSAK 15 (Revisi 2013)
|
Pengendalian
|
>50%
|
Konsolidasi
|
PSAK 65
|
Perlakuan Akuntansi atas Investasi di Instrumen Ekuitas
Perlakuan Akuntansi atas Investasi Saham
0% 20% 50% 100%
Tidak ada pengaruh
|
Pengaruh Signifikan
|
Pengendalian
|
Metode Nilai Wajar
|
Metode Ekuitas
|
Konsolidasi
|
Namun perlu diingat, yang menentukan perlakuan akuntansi adalah substansi
dari kepemilikan tersebut, bukan batasan persentase di atas. Dalam beberapa
kasus, entitas dapat memiliki pengaruh signifikan walaupun kepemilikan kurang
dari 20%. Entitas dapat tidak memiliki pengendalian walaupun kepemilikan lebih
dari 50%.
Metode Nilai Wajar
Metode Nilai Wajar
2.
Pengukuran Setelahnya
Untuk investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak menimbulkan adanya
pengaruh signifikan atau pengendalian, maka berdasarkan klasifikasi aset
keuangan dalam PSAK 55 (Revisi 2014) investasi dalam instrumen ekuitas dapat
dibagi menjadi:
a)
Aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
b)
Aset keuangan
yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Untuk kedua jenis investasi tersebut, pengukurannya menggunakan nilai
wajar. Perbedaannya adalah dalam hal perlakuan akuntansi untuk
keuntungan/kerugian yang timbul dari penyesuaian atas nilai wajar. Untuk
investasi yang yang termasuk dalam klasifikasi diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi, maka keuntungan/kerugian tersebut diakui dalam laporan laba
rugi. Sedangkan untuk investasi yang termasuk dalam kelompok tersedia untuk
dijual, penyesuaian nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
3.
Penghentian Pengakuan
Apabila entitas menjual investasi yang memenuhi kriteria penghentian
pengakuan, maka selisih antara nilai tercatat investasi dan harga jual diakui
sebagai laba/rugi di tahun berjalan.
a.
Pengukuran Setelahnya
Menggunakan Harga Perolehan
Berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2014), dalam kondisi nilai wajar instrumen
ekuitas tidak dapat ditentukan nilai wajarnya secara andal, maka investasi di
instrumen ekuitas tersebut dicatat pada harga perolehan.
b.
Pengukuran Setelahnya
Menggunakan Metode Ekuitas
PSAK 15 (Revisi 2013) Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama mengatur akuntansi untuk investasi pada entitas asosiasi. Entitas
asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas ninkorporasi seperti persekutuan,
dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan
kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan
atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan ini
dianggap ada jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung ≥
20% hak suara investee, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa
entitas tidak memiliki pengaruh signifikan.
Ada tidaknya pengaruh
signifikan oleh investor atas investee umumnya dibuktikan dengan satu
atau lebih cara berikut ini.
a.
Keterwakilan
dalam dewan direksi atau organ setara di investee.
b.
Partisipasi dalam
proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan
tentang dividen atau distribusi lainnya.
c.
Adanya
transaksi material antara investor dengan investee.
d.
Pertukaran
personel manajerial.
e.
Penyediaan
informasi teknis pokok.
Sebagai contoh, PT Pinto saat ini hanya memiliki saham
biasa sebesar 15% di PT Suma. PT Pinto juga memiliki opsi beli atas saham PT
Suma dalam posisi sangat menguntungkan (deeply-in-the money). Jika PT
Pinto melaksanakan opsi tersebut akan menyebabkan kepemilikan PT Pinto atas saham
PT Suma meningkat menjadi 25%. Dalam kondisi tersebut, maka PT Pinto memiliki
pengendalian signifikan atasPT Suma.
Entitas yang
dapat dikendalikan oleh entitas induk disebut entitas anak. PSAK 65
mengharuskan entitas induk membuat laporan keuangan konsolidasian yang mencakup
semua entitas anaknya[3].
4.
Penghentian Penggunaan Metode Ekuitas
Berdasarkan PSAK 15 (Revisi 2013), entitas menghentikan
penggunaan metode ekuitas sejak investasinya berhenti menjadi investasi pada
entitas asosiasi, yaitu:
a.
Jika investasi
menjadi investasi entitas anak, maka investasi dicatat sesuai dengan PSAK
22(Revisi 2010) Kombinasi Bisnis dan PSAK 65.
b.
Jika sisa
kepentingan dalam entitas asosiasi merupakan aset keuangan, maka entitas
mengukur sisa kepentingan tersebut pada nilai wajar.
Ketika entitas menghentikan penggunaan metode ekuitas,
maka entitas mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya telah diakui dalam
penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan investasi tersebut ke dalam
laporan laba rugi.
5.
Pengecualian Penerapan Metode Ekuitas
PSAK 15 (Revisi 2013) mengatur mengenai pengecualian
penerapan metode ekuitas. Jika investasi pada entitas asosiasi dimiliki oleh,
atau dimiliki secara tidak langsung melalui, entitas yang merupakan organisasi
modal ventura, atau reksa dana, unit perwalian dan entitassejenis termasuk dana
asuransi terkait investasi, maka entitas dapat memilih untuk tidak menerapkan
metode ekuitas. Entitas yang memilih untuk tidak menerapkan metode ekuitas
tersebut akan mengukur investasi pada entitas asosisasi tersebut pada nilai
wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014).
C.
INVESTASI INSTRUMEN UTANG
1.
Klasifikasi
Investasi perusahaan di instrumen utang diatur dalam PSAK
55 (Revisi 2014). Investasi di instrumen utang dapat diklasifikasikan menjadi:
a.
Aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
b.
Investasi dalam
kelompok dimiliki hingga jatuh tempo;
c.
Pinjaman yang
diberikan dan piutang;
d.
Aset keuangan
yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
2.
Pengukuran Setelahnya
Pengukuran setelahnya adalah menggunakan nilai wajar,
sebagaimana telah dijelaskan untuk investasi di instrumen ekuitas di atas.
Perbedaannya adaah investasi di instrumen utang yang merupakan aset keuangan
tersedia untuk dijual adalah sebelum melakukan penyesuaian nilai wajar di akhir
periode, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian untuk nilai tercatat menggunakan
biaya perolehan diamortisasi.
3.
Penghentian Pengakuan
Apabila terjadi penghentian pengakuan (misal, perusahaan
melakukan penjualan investasi), maka entitas menghitung keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penjualan tersebut. Pencatatan untuk penjualan
investasi surat utang yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi atau diklasifikasikan sebagai investasi tersedia
untuk dijual, sama dengan yang sudah dibahas di bagian investasi ekuitas di
atas.
D.
PENURUNAN NILAI INVESTASI
1.
Evaluasi dan Bukti Objektif
Penurunan nilai telah terjadi jika terdapat bukti yang
objektif mengenai penurunan nilai tersebut. Berikut adalah beberapa bukti
objektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai:
a.
Kesulitan
keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
b.
Pelanggaran
kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau
bunga;
c.
Pihak pemberi
pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan
yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak
peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami
kesulitan tersebut;
d.
Terdapat
kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan
reorganisasi keuangan lainnya;
e.
Hilangnya pasar
aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan; atau
f.
Data yang dapat
diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi
arus kas masa depan dari kelompok arus keuangan sejak pengakuan awal aset
dimaksud, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset
keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk:
1)
Memburuknya
status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut; atau
2)
Kondisi ekonomi
nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam
kelompok tersebut.
2.
Pengukuran
Penurunan nilai terjadi jika jumlah tercatat aset melebihi nilai
terpulihkan. Untuk investasi yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai
wajar melalui laporan laba rugi, tidak perlu dilakukan penurunan nilai. Hal ini
dikarenakan perubahan nilai wajar untuk aset tersebut sudah diakui dalam laba
rugi periode berjalan.
3.
Aset Keuangan yang Dicatat Berdasarkan Biaya Perolehan Diamortisasi
Nilai terpulihkan aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan
diamortisasi adalah nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk
kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan
suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal. Jumlah kerugian
penurunan nilai adalah selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai
terpulihkan. Nilai tercatat aset tersebut dikurangi, baik secara langsung
maupun menggunakan pos cadangan. Jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laba
rugi.
Jika, pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang
dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara objektif pada peristiwa yang
terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilaiyang
sebelumnya diakui harus dipulihkan, baik secara langsung, atau dengan
menyesuaikan pos cadangan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai
tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya
pengakuan penurunan nilai pada tanggal pemulihan dilakukan. Jumlah pemulihan
aset keuangan diakui pada laporan laba rugi.
4.
Aset Keuangan yang Dicatat pada Biaya Perolehan
Nilai terpulihkan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan adalah
niali kini dari estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan pada tingkat
pengembalian yang berlaku di pasar untuk aset keuangan serupa.
Jumlah kerugian penurunan nilai diukur berdasarkan selisih antara nilai
tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan yang
didiskontokan pada tingkat pengembalian yang berlaku di pasar untuk aset
keuangan serupa tersebut. Kerugian penurunan nilai tersebut tidak dapat
dipulihkan.
5.
Aset Keuangan yang Tersedia untuk Dijual
Nilai terpulihkan diukur menggunakan
nilai wajar kini. Penurunan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan
dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif
lainnya. Jika terdapat bukti objektif bahwa aset tersebut mengalami penurunan
nilai, maka kerugian komulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lainnya tersebut harus dikeluarkan dari penghasilan komprehensif
lainnya dan diakui dalam laba rugi.
Jumlah kerugian komulatif
yang dikeluarkan dari penghasilan komprehensif lainnya dan diakui pada laba
rugi sebesar selisih antara biaya perolehan (setelah dikurangi pelunasan pokok
dan amortisasi) dengan nilai wajar kini, dikurangi kerugian penurunan nilai
aset keuangan yang sebelumnya telah diakui pada laba rugi.
Kerugian penurunan nilai
yang diakui pada laba rugi atas investasi instrumen ekuitas yang diklasifikasikan
sebagai instrumen ekuitas yang tersedia untuk dijual tidak boleh dipulihkan
melalui laba rugi. Kerugian penurunan nilai dari investasi di instrumen utang
yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dipulihkan
melalui laba rugi.
E.
REKLASIFIKASI ANTAR-KATEGORI
PSAK 55(Revisi 2014) memberikan dasar pengaturan peraturan yang ketat
terkait transfer antar-kategori aset keuangan. Pengaturan tersebut ditujukan
untuk mencegah manajemen laba dengan cara memilih jenis pengakuan tertentu atau
menghindari pengakuan keuntungan atau kerugian dengan melakukan transfer
antar-kategori aset keuangan.
Tabel berikut mengikhtisarkan pengaturan reklasifikasi antar-kategori aset
keuangan yang diatur dalam PSAK 55 (Revisi 2014).
Direklasifikasi ke
|
|||||
Diukur pada nilai wajar
|
Tersedia untuk dijual
|
Pinjaman yang diberikan dan piutang
|
Dimiliki hingga jatuh tempo
|
||
Direklasifikasi dari
|
Diukur pada nilai wajar
|
Hanya dalam situasi yang langka
|
Hanya dalam situasi yang langka
|
Hanya dalam situasi yang langka
|
|
Tersedia untuk dijual
|
Tidak diperkenankan
|
· Memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang
· Memiliki intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan
untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo
|
· Perubahan intensi atau kemampuan entitas
· Habis masa berlakunya tainting rule
· Dalam situasi yang jarang terjadi, yaitu ukuran yang
andal atas nilai wajar tidak lagi tersedia
|
||
Pinjaman yang diberikan dan piutang
|
Tidak diperkenankan
|
Tersedia harga kuotasian
|
Tidak diperkenankan
|
||
Dimiliki hingga jatuh tempo
|
Tidak diperkenankan
|
· Perubahan intensi atau kemampuan entitas
· Terkena tainting rule
|
Tidak diperkenankan
|
Aset keuangan non-derivatif dapat direklasifikasi dari kategori aset
keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya dalam situasi yang
langka. Situasi yang langka adalah situasi yang timbul dari satu kejadian yang
jarang terjadi dan sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi lagi dalam waktu
dekat. Contoh dari kejadian langka tersebut adalah memburuknya pasar keuangan
dunia pada kuartal ketiga tahun 2008. Berikut contoh perlakuan akuntansi
apabila terjadi reklasifikasi:
Dari tersedia untuk dijual menjadi dimiliki hingga jatuh tempo (atau
menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang)
Nilai wajar dari aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya
perolehan diamortisasi baru. Setiap keuntungan dan kerugian yang sebelumnya
diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya harus diamortisasi dan diakui
dalam laporan laba rugi selama sisa umur investasi menggunakan metode suku bunga
efektif. Setiap perbedaan antar biaya perolehan diamortisasi baru dengan nilai
jatuh tempo juga diamortisasi selama sisa umur aset keuangan tersebut dengan
menggunakan metode suku bunga efektif[4].
F.
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Untuk melakukan analisis laporan keuangan, perlu dilakukan pemisahan dan
analisis terpisah antara hasil operasi dan hasil investasi. Pengguna laporan
keuangan memerlukan informasi mengenai usaha utama entitas, diluar dari hasil
investasinya untuk mengetahui dan menganalisis tren dari operasi utama entitas.
Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan perlu mengeluarkan semua
keuntungan (kerugian) dari aktivitas investasi (seperti pendapatan dividen,
pendapatan bunga, serta keuntungan (kerugian) yang sudah terealisasi maupun
belum terealisasi dari perubahan nilai wajar sekuritas) pada saat mengevaluasi
kinerja operasional entitas. Namun hal ini tidak berlaku untuk institusi
keuangan yang usaha utamanya terkait dengan aktivitas pendanaan dan investasi.
Bagi institusi keuangan, pendapatan dari aktifitas pendanaan dan investasi
adalah aktifitas yang terkait operasional.
DAFTAR PUSTAKA
Martani, Dwi. dkk. Buku2: Akuntansi
Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)
[1] Dwi Martani, dkk.
Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba
Empat)
[2] Dwi Martani, dkk.
Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba
Empat)
[3] Dwi Martani, dkk.
Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba
Empat)
[4] Dwi Martani, dkk.
Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba
Empat)
Komentar
Posting Komentar