Makalah Investasi Sebagai Instrumen Ekuitas Dan Hutang

A.     ASET KEUANGAN

1.      Definisi
Menurut PSAK 50 (revisi 2014) Instrumen keuangan: Penyajian, aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
a)      Kas
b)      Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain
c)      Hak kontraktual;
  1. untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain; atau
  2. untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut; atau
d). kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan
1.      non derivatif dimana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
2.      derivative yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrument yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut di masa depan[1].
Apa karakteristik yang membedakan instrumen ekuitas dan instrumen utang instrumen utang umumnya mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a)      Terdapat nilai jatuh tempo, yang mencerminkan nilai yang harus dibayar ke pemegang surat utang pada tanggal jatuh tempo.
b)      Terdapat tingkat bunga, yang menyebabkan timbulnya kewajiban pembayaran bunga secara berkala.
c)      Terdapat tanggal jatuh tempo, yang menunjukkan kapan utang harus dilunasi.
2.      Klasifikasi
Investasi dalam instrumen ekuitas (bukan dengan tujuan untuk memperoleh pengaruh signifikan dan pengendalian) dan dalam instrumen utang merupakan aset keuangan yang diatur PSAK 50 (revisi 2014) dan PSAK 55 (revisi 2014) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Berdasarkan PSAK 55 (revisi 2014), terdapat 4 (empat) klasifikasi aset keuangan, sebagai berikut.
a)      Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
b)      Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
c)      Pinjaman yang diberikan dan piutang.
d)      Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
 Untuk investasi dalam instrumen ekuitas (yang tidak masuk dalam PSAK 50 (revisi 2014) dan PSAK 55 (revisi 2014), perlakuan akuntansinya diatur dalam PSAK 15 (revisi 2013) Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (apabila memiliki pengaruh signifikan) dan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian (apabila memperoleh pengendalian).
3.      Pengakuan Dan Pengukuran Awal
Pada saat pengakuan awal investasi, entitas mengukur investasi pada nilai wajarnya. Apabila investasi tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, maka nilai wajar tersebut ditambah dengan biaya transaksi yang yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan investasi tersebut. Untuk aset yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi dibebankan pada saat terjadinya[2].
B.     INVESTASI INSTRUMEN EKUITAS
1.      Klasifikasi
Berdasarkan ada tidaknya pengaruh signifikan atau pengendalian (yang dalam beberapa kasus dapat ditunjukkan dari persentase kepemilikan di instrumen ekuitas), perlakuan akuntansi untuk investasi di instrumen ekuitas dapat dibedakan sebagai berikut:
Klasifikasi Investasi Instrumen Ekuitas
Pengaruh Signifikan atau Pengendalian
Persentase Kepemilikan
Perlakuan Akuntansi
Acuan PSAK
Tidak ada pengaruh signifikan
<20%
Nilai wajar
PSAK 55 (Revisi 2014)
Terdapat pengaruh signifikan
20%-50%
Metode ekuitas
PSAK 15 (Revisi 2013)
Pengendalian
>50%
Konsolidasi
PSAK 65

Perlakuan Akuntansi atas Investasi di Instrumen Ekuitas
Perlakuan Akuntansi atas Investasi Saham
                                         0%                                20%                             50%                          100%
Tidak ada pengaruh
Pengaruh Signifikan

Pengendalian
Metode Nilai Wajar
Metode Ekuitas
Konsolidasi






Namun perlu diingat, yang menentukan perlakuan akuntansi adalah substansi dari kepemilikan tersebut, bukan batasan persentase di atas. Dalam beberapa kasus, entitas dapat memiliki pengaruh signifikan walaupun kepemilikan kurang dari 20%. Entitas dapat tidak memiliki pengendalian walaupun kepemilikan lebih dari 50%.
Metode Nilai Wajar
2.      Pengukuran Setelahnya
Untuk investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak menimbulkan adanya pengaruh signifikan atau pengendalian, maka berdasarkan klasifikasi aset keuangan dalam PSAK 55 (Revisi 2014) investasi dalam instrumen ekuitas dapat dibagi menjadi:
a)      Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
b)      Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.
Untuk kedua jenis investasi tersebut, pengukurannya menggunakan nilai wajar. Perbedaannya adalah dalam hal perlakuan akuntansi untuk keuntungan/kerugian yang timbul dari penyesuaian atas nilai wajar. Untuk investasi yang yang termasuk dalam klasifikasi diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, maka keuntungan/kerugian tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Sedangkan untuk investasi yang termasuk dalam kelompok tersedia untuk dijual, penyesuaian nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
3.      Penghentian Pengakuan
Apabila entitas menjual investasi yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan, maka selisih antara nilai tercatat investasi dan harga jual diakui sebagai laba/rugi di tahun berjalan.
a.       Pengukuran Setelahnya Menggunakan Harga Perolehan
Berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2014), dalam kondisi nilai wajar instrumen ekuitas tidak dapat ditentukan nilai wajarnya secara andal, maka investasi di instrumen ekuitas tersebut dicatat pada harga perolehan.
b.      Pengukuran Setelahnya Menggunakan Metode Ekuitas
PSAK 15 (Revisi 2013) Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama mengatur akuntansi untuk investasi pada entitas asosiasi. Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas ninkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan ini dianggap ada jika investor memiliki, secara langsung maupun tidak langsung ≥ 20% hak suara investee, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan.
            Ada tidaknya pengaruh signifikan oleh investor atas investee umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih cara berikut ini.
a.       Keterwakilan dalam dewan direksi atau organ setara di investee.
b.      Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang dividen atau distribusi lainnya.
c.       Adanya transaksi material antara investor dengan investee.
d.      Pertukaran personel manajerial.
e.       Penyediaan informasi teknis pokok.
Sebagai contoh, PT Pinto saat ini hanya memiliki saham biasa sebesar 15% di PT Suma. PT Pinto juga memiliki opsi beli atas saham PT Suma dalam posisi sangat menguntungkan (deeply-in-the money). Jika PT Pinto melaksanakan opsi tersebut akan menyebabkan kepemilikan PT Pinto atas saham PT Suma meningkat menjadi 25%. Dalam kondisi tersebut, maka PT Pinto memiliki pengendalian signifikan atasPT Suma.
      Entitas yang dapat dikendalikan oleh entitas induk disebut entitas anak. PSAK 65 mengharuskan entitas induk membuat laporan keuangan konsolidasian yang mencakup semua entitas anaknya[3].
4.      Penghentian Penggunaan Metode Ekuitas
Berdasarkan PSAK 15 (Revisi 2013), entitas menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak investasinya berhenti menjadi investasi pada entitas asosiasi, yaitu:
a.       Jika investasi menjadi investasi entitas anak, maka investasi dicatat sesuai dengan PSAK 22(Revisi 2010) Kombinasi Bisnis dan PSAK 65.
b.      Jika sisa kepentingan dalam entitas asosiasi merupakan aset keuangan, maka entitas mengukur sisa kepentingan tersebut pada nilai wajar.
Ketika entitas menghentikan penggunaan metode ekuitas, maka entitas mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan investasi tersebut ke dalam laporan laba rugi.
5.      Pengecualian Penerapan Metode Ekuitas
PSAK 15 (Revisi 2013) mengatur mengenai pengecualian penerapan metode ekuitas. Jika investasi pada entitas asosiasi dimiliki oleh, atau dimiliki secara tidak langsung melalui, entitas yang merupakan organisasi modal ventura, atau reksa dana, unit perwalian dan entitassejenis termasuk dana asuransi terkait investasi, maka entitas dapat memilih untuk tidak menerapkan metode ekuitas. Entitas yang memilih untuk tidak menerapkan metode ekuitas tersebut akan mengukur investasi pada entitas asosisasi tersebut pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014).
C.     INVESTASI INSTRUMEN UTANG
1.      Klasifikasi
Investasi perusahaan di instrumen utang diatur dalam PSAK 55 (Revisi 2014). Investasi di instrumen utang dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
b.      Investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo;
c.       Pinjaman yang diberikan dan piutang;
d.      Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual.

2.      Pengukuran Setelahnya
Pengukuran setelahnya adalah menggunakan nilai wajar, sebagaimana telah dijelaskan untuk investasi di instrumen ekuitas di atas. Perbedaannya adaah investasi di instrumen utang yang merupakan aset keuangan tersedia untuk dijual adalah sebelum melakukan penyesuaian nilai wajar di akhir periode, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian untuk nilai tercatat menggunakan biaya perolehan diamortisasi.
3.      Penghentian Pengakuan
Apabila terjadi penghentian pengakuan (misal, perusahaan melakukan penjualan investasi), maka entitas menghitung keuntungan atau kerugian yang timbul dari penjualan tersebut. Pencatatan untuk penjualan investasi surat utang yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau diklasifikasikan sebagai investasi tersedia untuk dijual, sama dengan yang sudah dibahas di bagian investasi ekuitas di atas.
D.     PENURUNAN NILAI INVESTASI
1.      Evaluasi dan Bukti Objektif
Penurunan nilai telah terjadi jika terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut. Berikut adalah beberapa bukti objektif bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai:
a.       Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
b.      Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga;
c.       Pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomi atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
d.      Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya;
e.       Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan; atau
f.       Data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa depan dari kelompok arus keuangan sejak pengakuan awal aset dimaksud, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk:
1)      Memburuknya status pembayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut; atau
2)      Kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut.

2.      Pengukuran
Penurunan nilai terjadi jika jumlah tercatat aset melebihi nilai terpulihkan. Untuk investasi yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, tidak perlu dilakukan penurunan nilai. Hal ini dikarenakan perubahan nilai wajar untuk aset tersebut sudah diakui dalam laba rugi periode berjalan.
3.      Aset Keuangan yang Dicatat Berdasarkan Biaya Perolehan Diamortisasi
Nilai terpulihkan aset keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi adalah nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal. Jumlah kerugian penurunan nilai adalah selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai terpulihkan. Nilai tercatat aset tersebut dikurangi, baik secara langsung maupun menggunakan pos cadangan. Jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi.
Jika, pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara objektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui, maka kerugian penurunan nilaiyang sebelumnya diakui harus dipulihkan, baik secara langsung, atau dengan menyesuaikan pos cadangan. Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pemulihan dilakukan. Jumlah pemulihan aset keuangan diakui pada laporan laba rugi.
4.      Aset Keuangan yang Dicatat pada Biaya Perolehan
Nilai terpulihkan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan adalah niali kini dari estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan pada tingkat pengembalian yang berlaku di pasar untuk aset keuangan serupa.
Jumlah kerugian penurunan nilai diukur berdasarkan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan pada tingkat pengembalian yang berlaku di pasar untuk aset keuangan serupa tersebut. Kerugian penurunan nilai tersebut tidak dapat dipulihkan.
5.      Aset Keuangan yang Tersedia untuk Dijual
 Nilai terpulihkan diukur menggunakan nilai wajar kini. Penurunan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya. Jika terdapat bukti objektif bahwa aset tersebut mengalami penurunan nilai, maka kerugian komulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya tersebut harus dikeluarkan dari penghasilan komprehensif lainnya dan diakui dalam laba rugi.
            Jumlah kerugian komulatif yang dikeluarkan dari penghasilan komprehensif lainnya dan diakui pada laba rugi sebesar selisih antara biaya perolehan (setelah dikurangi pelunasan pokok dan amortisasi) dengan nilai wajar kini, dikurangi kerugian penurunan nilai aset keuangan yang sebelumnya telah diakui pada laba rugi.
            Kerugian penurunan nilai yang diakui pada laba rugi atas investasi instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas yang tersedia untuk dijual tidak boleh dipulihkan melalui laba rugi. Kerugian penurunan nilai dari investasi di instrumen utang yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dipulihkan melalui laba rugi.

E.     REKLASIFIKASI ANTAR-KATEGORI
PSAK 55(Revisi 2014) memberikan dasar pengaturan peraturan yang ketat terkait transfer antar-kategori aset keuangan. Pengaturan tersebut ditujukan untuk mencegah manajemen laba dengan cara memilih jenis pengakuan tertentu atau menghindari pengakuan keuntungan atau kerugian dengan melakukan transfer antar-kategori aset keuangan.
Tabel berikut mengikhtisarkan pengaturan reklasifikasi antar-kategori aset keuangan yang diatur dalam PSAK 55 (Revisi 2014).


Direklasifikasi ke


Diukur pada nilai wajar
Tersedia untuk dijual
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Dimiliki hingga jatuh tempo
Direklasifikasi dari
Diukur pada nilai wajar

Hanya dalam situasi yang langka
Hanya dalam situasi yang langka
Hanya dalam situasi yang langka
Tersedia untuk dijual
Tidak diperkenankan

·    Memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang
·    Memiliki intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo
·    Perubahan intensi atau kemampuan entitas
·    Habis masa berlakunya tainting rule
·    Dalam situasi yang jarang terjadi, yaitu ukuran yang andal atas nilai wajar tidak lagi tersedia
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Tidak diperkenankan
Tersedia harga kuotasian

Tidak diperkenankan
Dimiliki hingga jatuh tempo
Tidak diperkenankan
·    Perubahan intensi atau kemampuan entitas
·    Terkena tainting rule
Tidak diperkenankan

           
Aset keuangan non-derivatif dapat direklasifikasi dari kategori aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya dalam situasi yang langka. Situasi yang langka adalah situasi yang timbul dari satu kejadian yang jarang terjadi dan sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi lagi dalam waktu dekat. Contoh dari kejadian langka tersebut adalah memburuknya pasar keuangan dunia pada kuartal ketiga tahun 2008. Berikut contoh perlakuan akuntansi apabila terjadi reklasifikasi:
Dari tersedia untuk dijual menjadi dimiliki hingga jatuh tempo (atau menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang)
Nilai wajar dari aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya perolehan diamortisasi baru. Setiap keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya harus diamortisasi dan diakui dalam laporan laba rugi selama sisa umur investasi menggunakan metode suku bunga efektif. Setiap perbedaan antar biaya perolehan diamortisasi baru dengan nilai jatuh tempo juga diamortisasi selama sisa umur aset keuangan tersebut dengan menggunakan metode suku bunga efektif[4].
F.      ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Untuk melakukan analisis laporan keuangan, perlu dilakukan pemisahan dan analisis terpisah antara hasil operasi dan hasil investasi. Pengguna laporan keuangan memerlukan informasi mengenai usaha utama entitas, diluar dari hasil investasinya untuk mengetahui dan menganalisis tren dari operasi utama entitas.
Oleh karena itu, pengguna laporan keuangan perlu mengeluarkan semua keuntungan (kerugian) dari aktivitas investasi (seperti pendapatan dividen, pendapatan bunga, serta keuntungan (kerugian) yang sudah terealisasi maupun belum terealisasi dari perubahan nilai wajar sekuritas) pada saat mengevaluasi kinerja operasional entitas. Namun hal ini tidak berlaku untuk institusi keuangan yang usaha utamanya terkait dengan aktivitas pendanaan dan investasi. Bagi institusi keuangan, pendapatan dari aktifitas pendanaan dan investasi adalah aktifitas yang terkait operasional.




DAFTAR PUSTAKA
Martani, Dwi. dkk. Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)


[1] Dwi Martani, dkk. Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)
[2] Dwi Martani, dkk. Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)

[3] Dwi Martani, dkk. Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)

[4] Dwi Martani, dkk. Buku2: Akuntansi Keuangan Menegah Berbasis PSAK. 2017. (Jakarta: Salemba Empat)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Instrumen Keuangan, Kas, Piutang Dan Persediaan

Makalah Liabilitas Jangka Pendek dan Liabilitas jangka panjang