Makalah Aset Tetap Dan Properti Investasi Beserta Depresiasi Dan Penurunan Nilai
A.
ASET TETAP
1.
Pengertian menurut PSAK, aset tetap
adalah aset berwujud yang;
a.
Dimiliki untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barng atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau
untuk tujuan administrasi; dan
b.
Diharapkan akan digunakan lebih dari
satu periode.[1]
2.
Aktiva tetap memepunyai
karakteristik sebagai berikut:
a.
Digunakan dalam kegiatan normal perusahaan, artinya aktiva tersebut
dimiliki untuk digunakan, tidak untuk dijual kembali atau sebagai investasi
b.
Masa manfaatnya lebih dari satu
tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan
c.
Mempunyai nilai yang cukup material,
yaitu nilai/harga aktiva tersebut cukup tinggi.
Berdasarkan sifatnya, aktiva tetap dibagi atas:
1.
Aktiva Tetap Berwujud (Tangible
Fixed Assets)
2.
Aktiva Tetap Tak Berwujud (
Intangible Fixed Assets)[2]
3.
Pengakuan
Sebagaimana pengakuan untuk aset lainnya, biaya perolehan aset
tetap harus diakui sebagai aset jika atau hanya jika:
a.
Besar kemungkinan menfat ekonomisnya
di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas atau
b.
Biaya perolehan dapat diukur secara
andal.
4.
Pengukuran Awal
Aset tetap dinilai berdasarkan harga perolehan (at cost). Harga perolehan adalah semua pengeluaran yang
dilakukan untuk memperoleh aset tetap tersebut sampai memperoleh aset tersebut
sampai dengan aset tersebut siap untuk digunakan. Harga pembelian, biaya
angkut, dan biaya instalasi dipandang sebagai bagian dari harga pokok aset
tetap.
Penentuan Harga Pokok
a.
Dengan Cara Membeli
1.
Kontrak pembayaran yang ditangguhkan
Pembelian aset tetap berdasarkan kredit jangka panjang
seperti(wesel, hipotik, dll)
2.
Pembelian dalam jumlah sekaligus
3.
Pemebelian diperoleh dengan
menerbitkan saham
Aset yang diperoleh dengan menerbitkan saham dapat dinilai atas
dasar nilai pari ataupun nilai tetapan saham.
4.
Pertukaran aset tetap yang serupa
5.
Pertukaran aset tetap yang tidak
serupa
b.
Dengan cara membangun sendiri
1.
Aset tetap yang dibangun sendiri
dengan dana yang berasal dari dalam perusahaan
Aset tetap yang dibangun sendiri adalah bangunan yang timbul karena
tidak ada harga pembelian, ataupun harga kontrak pembangunan.[3]
2.
Aset tetap yang dibangun sendiri
dengan dana yang diperoleh dari pinjaman
Diatur dalam PSAK 26: Biaya Pinjaman. Menurut PSAK 26, biaya
pinjaman yang dapat didistribusikan secara langsung dengan perolehan,
konstruksi, atau produksi aset dikualifikasikan adalah bagian dari biaya
perolehan aset tersebut. Aset kualifiakasi sendiri adalah aset yang membutuhkan
suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual
sesuai dengan maksudnya.
Berikut adalah beberapa aset yang dapat memenuhi kriteria aset
kualifikasi, yaitu:
1.
Persediaan
2.
Pabrik manufaktur
3.
Fasilitas pembangkit listrik
4.
Aset tak berwujud
5.
Properti investasi
Terkait pinjaman untuk pembangunan aset tetap, entitas dapat
memperoleh pinjaman secara spesifik dan secara umum:
1.
Dana secara spesifik unutuk tujuan
pembangunan aset tetap: jumlah biaya
pinjaman yang dapat dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman aktual yang
terjadi atas pinjaman tersebut selama periode berjalan.
2.
Dana secara umum yang digunakannya
untuk tujuan pembangunan aset tetap, maka jumlah biaya pinjaman yang dapat
dikapitalisai adalah dengan menggunakan tingkat kapitalisasi untuk pengeluaran
atas aset tersebut.
Tingkat
kapitalisasi adalah rata – rata tertimbang biaya pinjaman atas saldo pinjaman
periode berjalan dari dana secara umum tersebut. Jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi selam satu periode tidak boleh melebihi biaya pinjaman yang
terjadi.
Sebgai
ilustrasi, pada tanggal 1 Desember 2015, PT Semesta 2015, PT Semesta mengikat
kontrak dengan PT Konstruksi untuk membangun pabrik yang akan digunakan PT
Semesta untuk pengembangan usahanya. Pabrik tersebut dibangun di atas tanah
yang dimiliki PT Semesta. Nilai kontrak pembangunan pabrik tersebuta adalah Rp.
5,1 miliar. PT Semesta mempunyai pinjaman berikut.
1.
Pinjaman yang secara khusu untuk
pembangunan pabrik tersebut
Uang muka
dengan tingkat bunga 12% Rp.
2,4 miliar
(Entitas
memperoleh penghasilan bunga sebesar Rp. 60.000.000 dari investasi temporer
pinjaman khusus ini)
2.
Pinjaman umum
Wesel bayar
dengan tingan bunga 15% Rp.
3 miliar
Obligasi dengan
tingkat bunga 10% Rp. 3,6
miliar
Berikut adalah
pembayaran yang dilakukan entitas untuk pembangunan tersebut.
1 Januari 2015 Rp. 1.000.000.000
1 April 2015 Rp. 1.700.000.000
1 Agustus 2015 Rp.
1.200.000.000
1 Desember 2015 Rp. 1.200.000.000
Total Rp. 5.100.000.000
Pembangunan
pabrik tersebut sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2015.
Pengeluaran yang terjadi untuk
pembangunan pabrik tersebut pertama – tama dialokasikan ke pinjaman secara
spesifik ditunjukan untuk pembangunan tersebut dan sisanya baru dialokaiskan ke
pinjaman umum.
Tanggal
|
Pengeluaran
|
Pinj. Khusus
|
Pinj. Umum
|
Rata" Tertimbang
|
1 Januari
|
1.000.000.000
|
1.000.000.000
|
-
|
-
|
1 April
|
1.700.000.000
|
1.400.000.000
|
300.000.000
|
300.000.000 x 9/12
|
1 Agustus
|
1.200.000.000
|
-
|
1.200.000.000
|
1.200.000.000 x 5/12
|
1 Desember
|
1.200.000.000
|
-
|
1.200.000.000
|
1.200.000.000 x 1/12
|
Rp
825.000.000
|
Rata –rata
tertimbang biaya pinjaman (dari pinjaman umum)
Wesel bayar dengan tingkat bunga 15% Rp. 3 miliar x 15% Rp. 450.000.000
Obligasi dengan tingatak bunga 10% Rp. 3,6 miliar x 10% Rp. 360.000.000
Total Rp.
810.000.000
Rata – rata tertimbang = Rp.
810.000.000 / Rp. 6,6 miliar x 100% = 12,27%
Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisai
Pinjamn khusus 12%
x Rp. 2,4 miliiar Rp.
288.000.000
Pinjaman umum 12,27%
x Rp. 825.000.000 Rp.
101.227.500
Total Rp.
389.227.500
Dikurangi penghasilan investasi (Rp.
60.000.000)
Total biaya pinjaman dikapitalisasi Rp.
329.227.500
Ayat jurnalnya
1 Jan 2015 Bangunan Rp.
1.000.000.000
Kas Rp.
1.000.000.000
1 Apr 2015 Bangunan Rp.
1.700.000.000
Kas Rp.
1.700.000.000
1 Ags 2015 Bangunan Rp.
1.200.000.000
Kas Rp. 1.200.000.000
1 Des 2015 Bangunan Rp.
1.200.000.000
Kas Rp.
1.200.000.000
31 Des 2015 Kas* Rp. 60.000.000
Bangunan Rp. 329.277.500
Beban
Bunga Rp. 708.772.500
Kas** Rp.
1.098.000.000
*kas yang diperoleh dari investasi
** Total beban bunga yang dibayarkan selama tahun 2015
= Rp. 288.000.000 + Rp.
810.000.000 = Rp. 1.098.000.000
Entitas dapat
memeperoleh aset tetap melalui pertukaran asrt nonmoneter atau kombinasi aset
moneter dan nonmoneter. Berikut adalah pertukaran, baik yang memiliki substansi
komersial maupun yang tidak memiliki substansi komersial
1.
Pertukaran memiliki substansi
komerisal
PT A menukar sebidang tanah dengan nilai buku Rp. 800 juta dengan
kas Rp. 1,6 miliar dan mesin dengan nilai Rp. 2 miliar. Nilai wajar dari tanah
disetimasi sebesar Rp. 3,6 miliar. Transaksi tersebut memiliki substansi
komersial.
Mesin akan dicatat sebesar Rp. 2 miliar, yaitu nilai wajar aset
(tanah) yang diserahkan (Rp. 3,6 miliar)
dikurangi deanagn kas yang diterima (Rp. 1,6 miliar)
Mesin Rp.
2.000.000.000
Kas Rp.
1.600.000.000
Tanah Rp. 800.000.000
Keuntungan
dari pelepasan tanah Rp.
2.800.000.000
2.
Pertukaran tidak memiliki substansi
komersial
PT A menukarkan mobil jenis X denagn nilai buku Rp. 260 juta (harga
perolehan Rp. 400 juta dan akumulasi
penyusutan Rp. 140 juta) dan niali wajar Rp. 265 juta untuk kas sebesar Rp. 3
juta dan mobil jenis Y denagn nilai wajar Rp. 262 juta. Mobil jenis X dan jenis
Y tersebut mempunyai fungsi yang sama untuk PT A. transaksi tersebut tidak
memiliki substansi komersial tidak memiliki substansi komersial, karena arus
kas masa depan PT A disetimasi tidak akan berubah dengan adanya transaksi
pertukaran tersebut.
Karena transaksi tersebut tidak memiliki substansi komersiial, maka
mobil jenis Y dicatat sebesar nilai buku mobil jenis X (Rp. 260 juta) dikurangi
kas yang diterima (Rp. 3 juta), yaitu sebesar Rp. 257 juta
Kas Rp. 3.000.000
Mobil
Y Rp.
257.000.000
Akumulasi
Peny. Mesin X Rp.
140.000.000
Mobil
X Rp. 400.000.000
5. Pengukuran Sebelumnya
Untuk aset tetap, setelah pengakuan awal entitas harus memilih
model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model)
sebagai kebijakan akuntansinya.
a.
Model biaya
Dalam model biaya, setelah diakui sebagai aset maka suatu aset
tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan
akumulasi rugi penurunan nilai aset.
Sebagai contoh, PT Berlian membeli peralatan denagn biaya perolehan
Rp. 1 miliar, pada tanggal 2 Januari 2015. Entitas mengestimasi umur manfaat
peralatan tersebut adalah 10 tahun, tahun nilai sisa. Entitas menggunakan
metode penyusutan garis lurus. Pada tanggal 31 Desember, diestimasi terdapat
rugi penurunan nilai peralatan sebesar Rp. 20 juta.
2 Jan 2015 Peralatan Rp.
1.000.000.000
Kas Rp.
1.000.000.000
Beban
Penyusutan Rp. 100.000.000
Akum.
Peny Rp. 100.000.000
(1.000.000.000/10
tahun = Rp. 100.000.000)
Rugi
penurunan nilai Rp.
20.000.000
Akum.
Rugi Penurunan nilai Rp.
20.000.000
Nilai tercatat
Peralatan per 31 Desember 2015:
Biaya perolehan Rp.
1.000.000.000
Dikurangi:
Akum.
Penyusustan (Rp. 100.000.000)
Akum. Rugi
penurunan nilai (Rp. 20.000.000)
Peralatan – neto Rp. 880.000.000
b.
Model Revaluasi
Setelah siakui sebagai aset, suatu aset tetap uang nilai wajarnya
dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulais penyusutan dan akumulasi rugi
penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Menurut PSAK 16, nilai
wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset secara pihak –
pihak yang berkeinginan dan mamiliki pengetahauan memadai dalam suatu transaksi
dengan nilai wajar.
Contoh metode revaluasi. PT B memiliki peralatan dengan biaya
perolehan Rp. 1,56 miliar yang diperoleh pada tanggal 1 Desember 2014. Masa
manfaat perlatan tersebut adalah 6 tahun, tanpa nilai sisa. PT B memilih metode
revaluasi untuk peralatan tersebut. Pada tanggal 32 Desember 2015 nilai wajar
peralatan tersebut adalah RP. 1,6 miliar.
1 Jan 2014 Peralatan Rp.
1.560.000.000
Kas Rp.
1.560.000.000
31 Des 2014 Beban
Penyusutan Rp. 260.000.000
Akum.
Penyusutan Rp. 260.000.000
(Rp.1.560.000.000/6 tahun
= Rp. 260.000.000)
31 Des 2015 Beban
Penyusutan Rp. 260.000.000
Akum.
Penyusutan Rp. 260.000.000
(Rp.1.560.000.000/6 tahun
= Rp. 260.000.000)
NB peralatan
per 31 Des 2015 = Rp. 1.560 juta – (Rp. 260 juta x 2 tahun) = Rp. 1.040 juta
Selisih Surplus
Revaluasi = Rp. 1.560 juta – Rp.
1.040 juta = Rp. 560 juta
Metode Proporsional
Peralatan Rp.
840.000.000
Akum.
Penyusutan Rp.
280.000.000
Surplus
Revaluasi Rp.
560.000.000
Gross up nilai
Peralatan = Rp. 1.600 juta x 6/4 = Rp. 2.400 juta
Metode
Eliminasi
Akum Penyusutan Rp. 520.000.000
Peralatan Rp.
520.000.000
Peralatan Rp.
560.000.000
Surplus
Revaluasi Rp.
560.000.000
6.
Penyusutan
Aktiva tetap pada umumnya mempunyai umur ekonomis yang terbatas.
Karena itu harga perolehan aktiva harus dialokasikan sebagai beban periode –
periode yang tercakup dalam umur ekonomis aktiva tetap yang bersangkutan.
Jumlah yang di alokasikan sebagai bebna berjalan disebut dengan penyusutan. Ada
beberapa cara atau metode penyusutan aktiva tetap:
1.
Metode garis lurus
Metode ini sangat sederhana dan apling banya digunakan. Besarnya
penyusutan setiap periode akan sama.
2.
Metode saldo menurun
Dalam metode ini penyusutan yang dibebankan setiap periode semakin
menurun, dengan anggapan semakin tua aktiva tetap bersangkutan kapasitasnya
semakin menurun.
3.
Metode satuan hasil produksi
Menurut metode ini, besarnya pernyataan setiap periode akan
ditentukan menurut satuan hasil produksi dan jam kerja.[4]
7.
Penghentian pengakuan
Jika aktiva tetap yang sudah kurang bermanfaat lagi karena habis
umur ekonomisnya atau tidak layak lagi untuk sipakai terus menerus karen asudah
ketinggalan jaman dengan munculnya mesin – mesin baru yangc dapat memproduksi
barang yang mutunya lebih baik, lebih menghemat biaya dan kapasitasnya lebih
tinggi maka, aktiva lama tersebut haeus dihentikan pemakaiannya. Jika sudah
tiadak dipakai lagi, untuk menghentikan pemakaian aktiva tersebut dapat
dilakukan dengan cara:
1.
Dibuang atau disingkirkan
2.
Dijual
3.
Ditukar dengan aktiva sejenis atau
aktiva yang baru (tukar – tambah)[5]
8.
Penurunan Nilai
Entitas harus melakukan review setiap akhir periode untuk
menentukan apakah terjadi penurunan nilai atas aset tetapnya. Dalam menentukan
apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas mengacu ke PSAK 48
(Revisi 2013): Penurunan Nilai Aset. Menurut PSAK 48, suatu aset disebut
mengalami penurunan nilai jika nilai tercatatnya lebih besar diibandingkan
nilai terpulihkan (Recoverable amount). Nilai terpulihkan sendiri
memiliki arti nilai tertinggi di antara nilai wajar dikurangi biaya untuk
menjual (fair value less cost to sell) dan nilai pakai (value in use).
Dalam mempertimbangkan ada tidaknya indikasi penurunan nilai atas
aset tetap, maka entitas harus mempertimbangkan dari sumber eksternal dan
sumber internal. Informasi dari sumber – sumber eksternal adalah sebagai
berikut:
1.
Selama periode tersebut, nilai pasar
aset telah turun secara signifikan
2.
Perbahan signifikan dalam hal
teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum
3.
Suku bunga pasar dari investasi
telah meningkat selama periode tersebut
4.
Jumlah tercatat aset neto entitas
melebihi kapitalisasi pasarnya.
B. PROPERTI INVESTASI
Menurut
PSAK 13 (Revisi 2011), properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan
atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik
melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai
atau kedua-duanya.
Dalam
PSAK 13 juga diberikan definisi mengenai properti yang digunakan sendiri, yaitu
properti yang dikuasai untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa atau untuk tujuan administratif. Perbedaan utama antara properti
investasi dan properti yang digunakan sendiri adalah properti investasi
menghasilkan arus kas yang sebagian besar independen dari aset lain yang
dimiliki entitas. Properti yang digunakan sendiri diperlakukan sebagai aset
tetap.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat dilihat beberapa perbedaan antara aset tetap dan
properti investasi, yaitu properti investasi harus berbentuk properti (yaitu
tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) dan
digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai.
Berikut adalah
contoh dari properti investasi
1.
Tanah yang dikuasai dalam jangka
panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
2.
Tanah yang dikuasai saat ini yang
penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan
penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual
jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut diakui
sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai.)
3.
Bangunan yang dimiliki oleh entitas
(atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak
lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
4.
Bangunan yang belum terpakai tetapi
tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
Properti
dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai
properti investasi.
Yang bukan
merupakan contoh properti investasi adalah:
1.
Properti yang dimaksudkan untuk
dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan
atau pengembang untuk dijual.
2.
Properti dalam proses pembangunan
atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
3.
Properti yang digunakan sendiri,
termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti
yang digunakan sendiri, properti yang dimilik untuk pengembangan di masa depan
dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti
yang digunakan oleh karyawan, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu
untuk dijual.
4.
Properti yang disewakan kepada
entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.
1.
Pengakuan
Properti
investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat
ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke
entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.
2.
Pengukuran
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan.
Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya perolehan
properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat
diatribusikan secara langsung, seperti biaya jasa hukum, pajak pengalihan
properti, dan biaya transaksi lain.
Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:
a.
Biaya perintisan (kecuali biaya yang
diperlukan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat
digunakan sesuai dengan maksud manajemen)
b.
Kerugian operasional yang terjadi
sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan
c.
Jumlah tidak normal bahan baku,
tenaga kerja, atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau
pengembangan properti.
Biaya perolehan
awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai
properti investasi mengacu pada PSAK 30 Sewa yaitu aset diakui pada jumlah mana
yang lebih rendah antara nilai wajar properti dan nilai kini dari pembayaran
sewa minimum.
Setelah
pengakuan awal, entitas dapat memilih antara model nilai wajar atau model biaya
untuk kebijakan akuntansi atas seluruh properti investasinya. Untuk properti
yang dikuasai melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi,
harus diukur menggunakan model nilai wajar. Untuk properti investasi yang nilai
wajarnya tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, harus diukur
dengan model biaya.
Jika entitas
memilih untuk menggunakan model nilai wajar, maka seluruh properti investasi akan
diukur berdasarkan nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
perubahan nilai wajar properti investasi akan diakui sebagai laba atau rugi
pada periode berjalan. Jika sebelumnya entitas telah mengukur properti
investasi berdasarkan nilai wajar, maka entitas melanjutkan pengukuran properti
tersebut berdasarkan nilai wajar hingga pelepasan bahkan jika transaksi pasar
yang sejenis menjadi jarang terjadi dan harga pasar menjadi tidak banyak
tersedia.
Entitas yang
memilih untuk menggunakan model biaya, maka seluruh properti investasinya akan
diukur sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16 Aset Tetap.
3.
Transfer
Pengalihan ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya
jika terdapat perubahan penggunaan yang dibuktikan dengan:
a.
Dimulainya penggunaan oleh pemilik,
dialihkan dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
b.
Dimulainya pengembangan untuk
dijual, dialihkan dari properti investasi menjadi persediaan.
c.
Berakhirnya pemakaian oleh pemilik,
dialihkan dari properti yang dimiliki sendiri ke properti investasi.
d.
Dimulainya sewa operasi kepada pihak
lain, dialihkan dari persediaan menjadi properti investasi.
Jika entitas
menggunakan model biaya dalam pengukuran properti investasinya dan akan
mengalihkan properti investasi tersebut menjadi aset yang digunakan sendiri
(aset tetap) atau persediaan, maka nilai tercatatnya tidak berubah. Untuk
properti investasi yang dicatat pada nilai wajar dan kemudian dialihkan menjadi
aset yang digunakan sendiri atau persediaan, akuntansi selanjutnya mengacu pada
PSAK 16 dan PSAK 14, yaitu biaya perolehan bawaan (deemed cost) digunakan
sebagai nilai wajar pada saat dimulainya tanggal penggunaan.
Jika properti
yang digunakan sendiri oleh pemilik berubah menjadi peroperti investasi dan
akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas menerapkan PSAK 16 sampai dengan
tanggal berakhir perubahan penggunaannya. Entitas memperlakukan perbedaan
antara jumlah tercatat berdasarkan PSAK 16 dan nilai wajar dengan cara yang
sama sebagaimana revaluasi berdasarkan PSAK 16. Penurunan jumlah tercatat
properti akan diakui dalam laba rugi, tetapi jika terdapat surplus revaluasi
yang terkait dengan properti tersebut, kenaikan tersebut diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. Perlakuan
atas timbulnya kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik
rugi penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut, maka
kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi tidak boleh
melebihi jumlah yang diperlukan untuk mengembalikan nilai ke jumlah tercatat
(setelah penyusutan) jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa
kenaikan yang ada diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan
surplus revaluasi di ekuitas. Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas,
surplus revaluasi di ekuitas dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari
surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.
4.
Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau
ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak memiliki manfaat
ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian
atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto
pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode
terjadinya penghentian atau pelepasan.
C.DEPRESIASI
1. Definisi
Depresiasi adalah metode pengalokasian biaya aset tetap untuk
menyusutkan nilai aset secara sistematis selama periode manfaat dari aset tersebut[6]
Terdapat 3 hal yang harus dipertimbangkan entitas dalam
mengalokasikan nilai aset tetap sebagai biaya depresiasi yaitu:
a.
Nilai biaya aset yang di
depresiasikan
b.
Taksiran masa manfaat aset tetap
c.
Metode depesiasi yang sesuai
2. Nilai biaya
aset yang didepresiasikan
Nilai
biaya aset yang didepresiasikan merupakan nilai yang
akan dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaat aset. Nilai ini
dihitung dengan mengurangkan biaya peroehan dari suatu aset( nilai pada saat
pengukuran awal) terhadap estimasi nilai residu atau nilai sisa dari aset pada
akhir periode masa manfaat aset tersebut
Sebagai
iustrasi PT kawan baru memmiliki suatu aset tetap berupa mesin pembuat botol
yang memmiliki masa manfaat 5 tahun dengan 50.000 jam penggunaan, dengan harga
perolehan sebesar Rp 800 juta dan untuk dapat menggunakan aset tersebut
perusahaan harus mengeluarkan biaya engiriman dan pemasangan sebesar Rp 40
juta. Nilai residu dari aset tetap tersebut diestimasikan sebesar 100 juta.
Maka nilai biaya yang didepresiasikan :
Harga
perolehan aset
Ditambah
biaya pengiriman dan pemasangan
Biaya
perolehan aset
Dikurangi:
nilai residu
Nilai
biaya aset yang didepresiasikan
|
800
juta
40 juta
840
juta
100 juta
740
juta
|
3. Taksiran masa manfaat aset tetap
Dalam menentukan masa manfaat suatu aset, suatu entitas
mempertimbangkan beberapa faktor sebagai berikut:
a.
Ekspektasi penggunaan aset
b. Keusangan
teknis dan komersial dari aset tersebut karena perubahan teknologi atau pasar
aset
c.
Pembatasan legal atau penggunaan
aset, seperti tanggal kedaluwarsa penggunaan aset yang tertera dalam suatu
kontrak
4. Metode Depresiasi
a. Metode garis
lurus
metode garis lurus akan menghasilkan pembebanan yang konstan selama
masa manfaat aset bila estimasi nilai residu aset tidak berubah dan tidak
terjadi penurunan nilai aset
Biaya
depresiasi = (Biaya perolehan aset –
nilai residu )
Masa manfaat aset
b. Metode
pembebanan menurun
akan
menghasilkan pembebanan yang semakin menurun selama masa manfaat aset
Biaya depresiasi = fraksi depresiasi x
(nilai perolehan aset – nilai residu)
c. Metode unit
produksi
pembebanan
depresiasi sebagai fungsi dari penggunaan atau produktivitas aset, bukan
dilihat dari waktu penggunaan aset.
Biaya
depresiasi = (Biaya perolehan aset – Nilai residu) x jam penggunaan
Estimasi jam penggunaan total
D. PENURUNAN NILAI
Dalam
kondisi dimana suatu entitas menghadapi penurunannilai dari aset-asetnya, maka
banyak entitas yang melakukan penghapusan (write off) terhadap aset jangka
panjangnya. Standar akuntansi menyatakan bahwa suatu entitas harus mengevaluasi
apakah terdapat suatu indikasi penurunan nilai terhadap aset yang dimilikinya.
Penurunan nilai dari aset merupakan suatu kondisi dimana nilai tercatat dari
aset (carrying amount) melebihi jumlah terpulihkan (recoverable amount).
1.
Indikasi Penurunan Nilai
PSAK
48 (revisi 2009) penurunan nilai aset menyatakan bahwa pada setiap akhir
periode pelaporan, suatu entitas harus menilai apakah terdapat indikasi suatu
aset mengalami penurunan nilai. Entitas harus memiliki pertimbangan minimum
seperti hal-hal berikut. Informasi dari sumber-sumber eksternal, antara lain
sebagai berikut:
a.
Selama periode tersebut, nilai pasar
aset telah turun secara signifikan lebih dari yang diharapkan sebagai akibat
dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
b.
Perubahan signifikan dalam hal
teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat entitas beroperasi atau
dipasar tempat aset dikaryakan, yang
berdampak merugikan terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut,
atau akan terjadi dalam waktu dekat.
c.
Suku bunga pasar atau tingkat
imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut, dan
kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat diskonto yang digunakan
dalam menghitung nilai paket aset dan menurunkan nilai terpulihkan aset secara
material.
d.
Jumlah tercatat aset neto entitas
melebihi kapitalisasi pasarnya.
Informasi dari
sumber-sumber internal, antara lain sebagai berikut.
a.
Terdapat bukti mengenai keusangan
atau kerusakan fisik aset.
b.
Telah terjadi atau akan terjadi
dalam waktu dekat perubahan signifikan yang terdampak merugikan sehubung dengan
seberapa jauh, atau cara , suatu aset digunakan untuk diharapkan akan
digunakan.
c.
Terdapat bukti dari pelaporan internal
yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk, atau akan lebih
buruk, dari yang diharapkan.
d.
Untuk suatu investasi dalam entitas
anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersaman entitas yang disajikan dalam
laporan keuangan terpisah berdasarkan metode biaya, investor mengakui dividen
dari investasi dan terdapat bukti bahwa deviden melebihi total laba
komprehensif entitas anak dan entitas yang dikendalikan bersama dalam periode deviden diumumkan.
Terlepas apakan
terdapat indikasi penurunan nilai, entitas juga harus melakukan hal berikut.
a.
Menguji penurunan nilai aset tidak
berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau aset tak berwujud yang belum
dapat digunakan, secara tahunan, terlepas apakah terdapat indikasi penurunan
nilai, dengan membandingkan nilai tercatatnya dengan jumlah terpulihkannya.
b.
Menguji penurunan nilai goodwill
yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis secara tahunan.
Namun,
penghitungan terperinci terkini atas jumlah terpulihkan aset jumlah terpulihkan
aset yang dilakukan periode terdahulu dapat digunakan dalam menguji penurunan
nilai untuk aset tersebut pada periode berjalan, sepanjang semua kriteria
berikut dipenuhi.
a.
Jika aset tak berwujud tidak
menghasilkan arus kas masuk dari penggunaan secara berkelanjutan yang sebagian
besar independen dari arus kas masuk
dari aset-aset atau kelompok aset.
b.
Penghitungan terkini jumlah
terpulihkan menghasilkan suatu jumlah yang melebihi jumlah tercatat aset dengan
margin yang subtansial.
c.
Kecil kemungkinan bahwa penentuan
jumlah terpulihkan saat ini akan lebih kecil dari jumlah tercatat aset.
2.
Pengukuran penurunan nilai
Setelah
suatu entutas mengevaluasi adanya indikasi penurunan nilai, dan ternyata
menemukan adanya indikasi penurunan nilai maka harus dilakukan pengujian atas
penurunan nilai. Pengujian tersebut dilakukan dengan membandingkan antara
jumlah tercatat dari aset dengan jumlah terpulihkannya.
Apabila
terjadi indikasi-indikasi penurunan nilai, maka entitas diharuskan membuat
entimasi formal jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang
lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil aset dikurangi biaya
penjualan dengan nilai pakai. Nilai wajar dikurangi biaya penjualan adalah
jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas
dalam transaksi antara pihak-pihak yang
mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset.
3.
Pengakuan Rugi Penurunan Nilai
Rugi
penurunan nilai aset yang tidak direvaluasi diakui dalam laporan laba rugi
komprehensif. Namun demikian, kerugian penurunan nilai atas aset revaluasian
diakui dalam pendapatan komprehensif lai, sepanjang kerugian penurunan nilai
tidak melebihi jumlah surplus revaluasi untuk aset yang sama. Rugi penurunan
nilai atas aset revaluasian mwngurangi surplus revaluasi untuk aset tersebut.
4.
Penurunan Nilai pada Unit
Penghasilan Kas
Unit
penghasilan kas (UPK) aset adalah kelompok terkecil dari aset yang termasuk
aset tersebut dan menghasilkan arus kas masuk yang independen dari arus kas
masuk dari aset atau kelompok aset lain. Jika terdapat indikasi bahwa suatu
aset turun nilainya, jumlah terpulihkan diestimasi untuk aset individual,
entitas menentukan nilai terpulihkan dari UPK yang mana aset tercakup (aset
dari unit penghasil kas).
Jumlah
terpulihkan dari suatu aset individual tidak dapat ditentukan jika:
1.
Nilai pakai aset tidak dapat
diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan (contoh: apabila
arus kas masa depan dari penggunaan aset tidak dapat diestimasi menjadi tidak
berarti)
2.
Aset tidak menghasilkan arus kas
masuk yang independen dari kelompok aset lain.
5.
Goodwill
Untuk
tujuan uji penurunan nilai, goowill yang diperoleh dalam suatu kombinasi
bisnis harus, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan pada setiap unit penghasil
kas pihak pengakuisisi, (atau kelompok unit penghasil kas) yang diharapkan
memberikan manfaat dari sinergi kombinasi, terlepas dari apakah aset atau
liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi yang
ditetapkan ke unit-unit atau kelompok unit-unit tersebut. Rugi penurunan
nilai dialokasikan untuk menurunkan jumlah tercatat dari aset dengan tahapan
sebagai berikut:
a.
Pertama, menurunkan jumlah tercatat goodwill
yang telah dialokasikan pada UPK.
b.
Kedua, mengalokasikan pada aset
lainnya pada UPK secara spontan dari jumlah tercatat pada masing-masing aset
dalam UPK.
6.
Aset Korporat
Aset
korporat termasuk aset kelompok atau divisi seperti bangunan kantor pusar atau
divisi dari entitas, perlengkapan EDP,
atau pusat penelitian. Karakteristik khusus aset korporat adalah bahwa aset
korporat tidak menghasilkan arus kas masuk secara independen dari aset atau
kelompok aset lain dan jumlah tercatatnya tidak dapat sepenuhnya diatribusikan
ke unit penghasil kas yang sedang ditelaah. Dalam menguji rugi penurunan nilai
suatu unit penghasil kas, entitas mengidentifikasi semua aset korporat yang
terkait dengan unit penghasil kas yang sedang ditelaah. Jika sebagian dari
jumlah tercatat aset korporat, adalah sebagai berikut:
a.
Dapat dialokasikan dengan dasar yang
layak dan konsisten terhadap unit tersebut, entitas membandingkan jumlah
tercatat dari unit (termasuk porsi dari jumlah tercatat aset korporat yang
dialokasikan ke unit tersebut) dengan jumlah terpulihkan. Entitas harus
mengakui setiap rugi penurunan nilai.
b.
Tidak dapat dialokasikan pada suatu
dasar yang layak dan konsisten ke unit itu, entitas harus: (i) membandingkan
jumlah tercatat unit, di luar aset korporat, dengan jumlah terpulihkan dan
mengakui setiap rugi penurunan nilai; (ii) mengidentifikasi kelompok terkecil
dari unit penghasil kas yang mencakup unit penghasil kas yang ditelaah dan yang
sebagian dari jumlah tercatat aset korporat dapat dialokasikan atas dasar yang
layak dan konsisten; dan (iii) membandingkan jumlah tercatat dari kelompok unit
penghasil kas tersebut (termasuk bagian dari jumlah tercatat aset korporat yang
dialokasikan ke kelompok dari unit tersebut) dengan jumlah terpulihkan dari
kelompok unit itu. Setiap rugi penurunan nilai diakui.
7.
Pemulihan Rugi Penurunan Nilai
Entitas
menilai pada akhir setiap periode pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi
penurunan nilai yang telah diakui dlam periode sebelumnya untuk aset (selain goodwill,
karena untuk goodwill tidak diperbolehkan adanya pemulihan rugi
penurunan nilai) mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Dalam
menilai apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui
pada periode-periode sebelumnya untu aset (selain goodwill) mungkin
tidak ada lagi atau mungkin telah menurun, entitas mempertimbangkan, minimal,
indikasi berikut ini.
Informasi yang bersumber
dari luar, antara lain sebagai berikut:
1.
Nilai wajar aset telah meningkat
secara signifikan selama periode tersebut.
2.
Perubahan signifikan dengan dampak
menguntungkan untuk entitas telah terjadi selama periode tersebut, atau akan
terjadi dalam waktu dekat, dalam hal teknologi, pasar, kondisi ekonomi maupun
legal tempat entitas beroperasi atau di pasar tempat aset itu didedikasikan.
3.
Suku bunga pasar atau tingkat
pengembalian investasi pasar yang lain telah turun selama periode itu, dan
penurunan itu sepertinya akan memengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam
menghitung nilai pakai aset sehingga meningkatkan jumlah terpulihkan secara
material.
Informasi
yang bersumber dari dalam, antara lain sebagai berikut:
1.
Perubahan signifikan dengan dampak
menguntungkan bagi entitas telah terjadi selama periode tersebut, atau
diharapkan akan terjadi dalam waktu dekat, seberapa jauh dan cara, aset
tersebut digunakan atau diharapkan untuk digunakan. Perubahan ini termasuk
biaya-biaya yang timbul selama periode tersebut untuk memperbaiki atau
meningkatkan biaya aset atau merestrukturasi operasi di tempat aset tersebut
tercakup.
2.
Bukti tersedia dari pelporan
inetrnal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih baik dari yang
diharapkan
Rugi
penurunan nilai yang telah diakui dalam periode-periode sebelumnya untuk aset
selain goodwill harus dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan
etimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut
sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika kasusnya seperti ini, jumlah
tercatat aset, dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu
pembalikan rugi penurunan nilai. Jumlah tercatat aset yang meningkat (selain goodwill),
yang disebabkan pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah
tercatat (neto setelah amortisasi atau depresiasi) seandainya aset tidak
mengalami rugi penurunan nilai di tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi
penurunan nilai untuk aset (selain goodwil) diakui segera dalam laba
rugi. Setiap pemulihan rugi penurunan nilai aset revaluasian harus diperlakukan
sebagai kenaikan penilaian kembali sesuai dengan PSAK terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK,
(Jakarta : Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1
Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu,
1999), Cet. 2, Vol 1
Abubakar, Abdul Ghonie dkk, Handout Prakerin Terpadu, (Malang
: Cipta Jasa Tama, 2016)
[1]
Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, (Jakarta :
Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1, hal: 271
[2]
Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2,
Vol 1, hal: 114
[3]
Abubakar, Abdul Ghonie dkk, Handout Prakerin Terpadu, (Malang : Cipta
Jasa Tama, 2016), hal: 39-41
[4]
Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2,
Vol 1, hal: 118-123
[5]
Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2,
Vol 1, hal: 125-126
[6]
Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, (Jakarta :
Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1, hal: 312-313
Hayy gaess aku Dinos welcome back to my blog, semoga makalahnya bermanfaat. Give me a comment to improving my blog :))
BalasHapus