Makalah Aset Tetap Dan Properti Investasi Beserta Depresiasi Dan Penurunan Nilai

A.     ASET TETAP

1.      Pengertian menurut PSAK, aset tetap adalah aset berwujud yang;
a.       Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barng atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administrasi; dan
b.      Diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode.[1]
2.    Aktiva tetap memepunyai karakteristik sebagai berikut:
a.       Digunakan dalam kegiatan  normal perusahaan, artinya aktiva tersebut dimiliki untuk digunakan, tidak untuk dijual kembali atau sebagai investasi
b.      Masa manfaatnya lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan
c.       Mempunyai nilai yang cukup material, yaitu nilai/harga aktiva tersebut cukup tinggi.
Berdasarkan sifatnya, aktiva tetap dibagi atas:
1.      Aktiva Tetap Berwujud (Tangible Fixed Assets)
2.      Aktiva Tetap Tak Berwujud ( Intangible Fixed Assets)[2]
3.    Pengakuan
Sebagaimana pengakuan untuk aset lainnya, biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika atau hanya jika:
a.       Besar kemungkinan menfat ekonomisnya di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas atau
b.      Biaya perolehan dapat diukur secara andal.
4.    Pengukuran Awal
Aset tetap dinilai berdasarkan harga perolehan (at cost). Harga  perolehan adalah semua pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh aset tetap tersebut sampai memperoleh aset tersebut sampai dengan aset tersebut siap untuk digunakan. Harga pembelian, biaya angkut, dan biaya instalasi dipandang sebagai bagian dari harga pokok aset tetap.
Penentuan Harga Pokok
a.       Dengan Cara Membeli
1.      Kontrak pembayaran yang ditangguhkan
Pembelian aset tetap berdasarkan kredit jangka panjang seperti(wesel, hipotik, dll)
2.      Pembelian dalam jumlah sekaligus
3.      Pemebelian diperoleh dengan menerbitkan saham
Aset yang diperoleh dengan menerbitkan saham dapat dinilai atas dasar nilai pari ataupun nilai tetapan saham.
4.      Pertukaran aset tetap yang serupa
5.      Pertukaran aset tetap yang tidak serupa
b.      Dengan cara membangun sendiri
1.      Aset tetap yang dibangun sendiri dengan dana yang berasal dari dalam perusahaan
Aset tetap yang dibangun sendiri adalah bangunan yang timbul karena tidak ada harga pembelian, ataupun harga kontrak pembangunan.[3]
2.      Aset tetap yang dibangun sendiri dengan dana yang diperoleh dari pinjaman
Diatur dalam PSAK 26: Biaya Pinjaman. Menurut PSAK 26, biaya pinjaman yang dapat didistribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset dikualifikasikan adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Aset kualifiakasi sendiri adalah aset yang membutuhkan suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.
Berikut adalah beberapa aset yang dapat memenuhi kriteria aset kualifikasi, yaitu:
1.      Persediaan
2.      Pabrik manufaktur
3.      Fasilitas pembangkit listrik
4.      Aset tak berwujud
5.      Properti investasi
Terkait pinjaman untuk pembangunan aset tetap, entitas dapat memperoleh pinjaman secara spesifik dan secara umum:
1.      Dana secara spesifik unutuk tujuan pembangunan aset tetap: jumlah  biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi adalah sebesar biaya pinjaman aktual yang terjadi atas pinjaman tersebut selama periode berjalan.
2.      Dana secara umum yang digunakannya untuk tujuan pembangunan aset tetap, maka jumlah biaya pinjaman yang dapat dikapitalisai adalah dengan menggunakan tingkat kapitalisasi untuk pengeluaran atas aset tersebut.
Tingkat kapitalisasi adalah rata – rata tertimbang biaya pinjaman atas saldo pinjaman periode berjalan dari dana secara umum tersebut. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selam satu periode tidak boleh melebihi biaya pinjaman yang terjadi.
Sebgai ilustrasi, pada tanggal 1 Desember 2015, PT Semesta 2015, PT Semesta mengikat kontrak dengan PT Konstruksi untuk membangun pabrik yang akan digunakan PT Semesta untuk pengembangan usahanya. Pabrik tersebut dibangun di atas tanah yang dimiliki PT Semesta. Nilai kontrak pembangunan pabrik tersebuta adalah Rp. 5,1 miliar. PT Semesta mempunyai pinjaman berikut.
1.      Pinjaman yang secara khusu untuk pembangunan pabrik tersebut
Uang muka dengan tingkat bunga 12%                       Rp. 2,4 miliar
(Entitas memperoleh penghasilan bunga sebesar Rp. 60.000.000 dari investasi temporer pinjaman khusus ini)

2.      Pinjaman umum
Wesel bayar dengan tingan bunga 15%                      Rp. 3 miliar
Obligasi dengan tingkat bunga 10%                Rp. 3,6 miliar

Berikut adalah pembayaran yang dilakukan entitas untuk pembangunan tersebut.
                        1 Januari 2015                         Rp. 1.000.000.000
                        1 April 2015                            Rp. 1.700.000.000
                        1 Agustus 2015                                    Rp. 1.200.000.000
                        1 Desember 2015                    Rp. 1.200.000.000
                                                            Total    Rp. 5.100.000.000
Pembangunan pabrik tersebut sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2015.
            Pengeluaran yang terjadi untuk pembangunan pabrik tersebut pertama – tama dialokasikan ke pinjaman secara spesifik ditunjukan untuk pembangunan tersebut dan sisanya baru dialokaiskan ke pinjaman umum.
Tanggal
Pengeluaran
Pinj. Khusus
Pinj. Umum
Rata" Tertimbang
1 Januari
1.000.000.000
1.000.000.000
-
-
1 April
1.700.000.000
1.400.000.000
300.000.000
300.000.000 x 9/12
1 Agustus
1.200.000.000
-
1.200.000.000
1.200.000.000 x 5/12
1 Desember
1.200.000.000
-
1.200.000.000
1.200.000.000 x 1/12




 Rp       825.000.000


Rata –rata tertimbang biaya pinjaman (dari pinjaman umum) 
            Wesel bayar dengan tingkat bunga 15%                      Rp. 3 miliar x 15%      Rp. 450.000.000
            Obligasi dengan tingatak bunga 10%               Rp. 3,6 miliar x 10%   Rp. 360.000.000
            Total                                                                                                    Rp. 810.000.000

            Rata – rata tertimbang = Rp. 810.000.000 / Rp. 6,6 miliar x 100% = 12,27%
Biaya pinjaman yang dapat dikapitalisai
Pinjamn khusus                                   12% x Rp. 2,4 miliiar                          Rp. 288.000.000
Pinjaman umum                       12,27% x Rp. 825.000.000                 Rp. 101.227.500
Total                                                                                                    Rp. 389.227.500
Dikurangi penghasilan investasi                                                                       (Rp. 60.000.000)
Total biaya pinjaman dikapitalisasi                                                      Rp. 329.227.500
Ayat jurnalnya
            1 Jan 2015       Bangunan                    Rp. 1.000.000.000
                                                Kas                                          Rp. 1.000.000.000

            1 Apr 2015      Bangunan                    Rp. 1.700.000.000
                                                Kas                                          Rp. 1.700.000.000

            1 Ags 2015      Bangunan                    Rp. 1.200.000.000
                                                Kas                                          Rp. 1.200.000.000
           
            1 Des 2015      Bangunan                    Rp. 1.200.000.000
                                                Kas                                          Rp. 1.200.000.000
           
            31 Des 2015    Kas*                            Rp.   60.000.000
                                    Bangunan                    Rp. 329.277.500
                                    Beban Bunga               Rp. 708.772.500
                                                Kas**                                      Rp. 1.098.000.000
*kas yang diperoleh dari investasi
** Total beban bunga yang dibayarkan selama tahun 2015 
      = Rp. 288.000.000 + Rp. 810.000.000 = Rp. 1.098.000.000
            Entitas dapat memeperoleh aset tetap melalui pertukaran asrt nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Berikut adalah pertukaran, baik yang memiliki substansi komersial maupun yang tidak memiliki substansi komersial
1.      Pertukaran memiliki substansi komerisal
PT A menukar sebidang tanah dengan nilai buku Rp. 800 juta dengan kas Rp. 1,6 miliar dan mesin dengan nilai Rp. 2 miliar. Nilai wajar dari tanah disetimasi sebesar Rp. 3,6 miliar. Transaksi tersebut memiliki substansi komersial.
Mesin akan dicatat sebesar Rp. 2 miliar, yaitu nilai wajar aset (tanah) yang diserahkan  (Rp. 3,6 miliar) dikurangi deanagn kas yang diterima (Rp. 1,6 miliar)
        Mesin                                       Rp. 2.000.000.000
        Kas                                          Rp. 1.600.000.000
                    Tanah                                                              Rp.    800.000.000
                    Keuntungan dari pelepasan tanah                    Rp. 2.800.000.000

2.      Pertukaran tidak memiliki substansi komersial
PT A menukarkan mobil jenis X denagn nilai buku Rp. 260 juta (harga perolehan  Rp. 400 juta dan akumulasi penyusutan Rp. 140 juta) dan niali wajar Rp. 265 juta untuk kas sebesar Rp. 3 juta dan mobil jenis Y denagn nilai wajar Rp. 262 juta. Mobil jenis X dan jenis Y tersebut mempunyai fungsi yang sama untuk PT A. transaksi tersebut tidak memiliki substansi komersial tidak memiliki substansi komersial, karena arus kas masa depan PT A disetimasi tidak akan berubah dengan adanya transaksi pertukaran tersebut.
Karena transaksi tersebut tidak memiliki substansi komersiial, maka mobil jenis Y dicatat sebesar nilai buku mobil jenis X (Rp. 260 juta) dikurangi kas yang diterima (Rp. 3 juta), yaitu sebesar Rp. 257 juta

                        Kas                                                      Rp.     3.000.000
                        Mobil Y                                               Rp. 257.000.000
                        Akumulasi Peny. Mesin X                   Rp. 140.000.000
                                    Mobil X                                                           Rp. 400.000.000





5. Pengukuran Sebelumnya
Untuk aset tetap, setelah pengakuan awal entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya.
a.       Model biaya
Dalam model biaya, setelah diakui sebagai aset maka suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset.
Sebagai contoh, PT Berlian membeli peralatan denagn biaya perolehan Rp. 1 miliar, pada tanggal 2 Januari 2015. Entitas mengestimasi umur manfaat peralatan tersebut adalah 10 tahun, tahun nilai sisa. Entitas menggunakan metode penyusutan garis lurus. Pada tanggal 31 Desember, diestimasi terdapat rugi penurunan nilai peralatan sebesar Rp. 20 juta.

        2 Jan 2015       Peralatan                                  Rp. 1.000.000.000
                                            Kas                                                      Rp. 1.000.000.000
                                Beban Penyusutan                   Rp.    100.000.000
                                            Akum. Peny                                         Rp.     100.000.000
                                (1.000.000.000/10 tahun = Rp. 100.000.000)
                               
                                Rugi penurunan nilai                           Rp. 20.000.000
                                            Akum. Rugi Penurunan nilai                Rp. 20.000.000



Nilai tercatat Peralatan per 31 Desember 2015:
                        Biaya perolehan                                                           Rp. 1.000.000.000
                        Dikurangi:
                                    Akum. Penyusustan                                         (Rp.   100.000.000)
                                    Akum. Rugi penurunan nilai                            (Rp.     20.000.000)
                        Peralatan – neto                                                           Rp.     880.000.000
b.      Model Revaluasi
Setelah siakui sebagai aset, suatu aset tetap uang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulais penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Menurut PSAK 16, nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset secara pihak – pihak yang berkeinginan dan mamiliki pengetahauan memadai dalam suatu transaksi dengan nilai wajar.
Contoh metode revaluasi. PT B memiliki peralatan dengan biaya perolehan Rp. 1,56 miliar yang diperoleh pada tanggal 1 Desember 2014. Masa manfaat perlatan tersebut adalah 6 tahun, tanpa nilai sisa. PT B memilih metode revaluasi untuk peralatan tersebut. Pada tanggal 32 Desember 2015 nilai wajar peralatan tersebut adalah RP. 1,6 miliar.

1 Jan 2014                        Peralatan                                  Rp. 1.560.000.000
                                         Kas                                                      Rp. 1.560.000.000

31 Des 2014         Beban Penyusutan                   Rp.    260.000.000
                                         Akum. Penyusutan                              Rp.     260.000.000
     (Rp.1.560.000.000/6 tahun = Rp. 260.000.000)

31 Des 2015         Beban Penyusutan                   Rp.    260.000.000
                                         Akum. Penyusutan                              Rp.     260.000.000
     (Rp.1.560.000.000/6 tahun = Rp. 260.000.000)

NB peralatan per 31 Des 2015 = Rp. 1.560 juta – (Rp. 260 juta x 2 tahun) = Rp. 1.040 juta
Selisih Surplus Revaluasi         = Rp. 1.560 juta – Rp. 1.040 juta = Rp. 560 juta

            Metode Proporsional
                        Peralatan                                              Rp. 840.000.000
                                    Akum. Penyusutan                              Rp. 280.000.000
                                    Surplus Revaluasi                                Rp. 560.000.000
Gross up nilai Peralatan = Rp. 1.600 juta x 6/4 = Rp. 2.400 juta

Metode Eliminasi
                        Akum Penyusutan                               Rp. 520.000.000
                                    Peralatan                                              Rp. 520.000.000

                        Peralatan                                              Rp. 560.000.000
                                    Surplus Revaluasi                                Rp. 560.000.000



6.      Penyusutan
Aktiva tetap pada umumnya mempunyai umur ekonomis yang terbatas. Karena itu harga perolehan aktiva harus dialokasikan sebagai beban periode – periode yang tercakup dalam umur ekonomis aktiva tetap yang bersangkutan. Jumlah yang di alokasikan sebagai bebna berjalan disebut dengan penyusutan. Ada beberapa cara atau metode penyusutan aktiva tetap:
1.      Metode garis lurus
Metode ini sangat sederhana dan apling banya digunakan. Besarnya penyusutan setiap periode akan sama.
2.      Metode saldo menurun
Dalam metode ini penyusutan yang dibebankan setiap periode semakin menurun, dengan anggapan semakin tua aktiva tetap bersangkutan kapasitasnya semakin menurun.
3.      Metode satuan hasil produksi
Menurut metode ini, besarnya pernyataan setiap periode akan ditentukan menurut satuan hasil produksi dan jam kerja.[4]
7.      Penghentian pengakuan
Jika aktiva tetap yang sudah kurang bermanfaat lagi karena habis umur ekonomisnya atau tidak layak lagi untuk sipakai terus menerus karen asudah ketinggalan jaman dengan munculnya mesin – mesin baru yangc dapat memproduksi barang yang mutunya lebih baik, lebih menghemat biaya dan kapasitasnya lebih tinggi maka, aktiva lama tersebut haeus dihentikan pemakaiannya. Jika sudah tiadak dipakai lagi, untuk menghentikan pemakaian aktiva tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1.      Dibuang atau disingkirkan
2.      Dijual
3.      Ditukar dengan aktiva sejenis atau aktiva yang baru (tukar – tambah)[5]
8.      Penurunan Nilai
Entitas harus melakukan review setiap akhir periode untuk menentukan apakah terjadi penurunan nilai atas aset tetapnya. Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas mengacu ke PSAK 48 (Revisi 2013): Penurunan Nilai Aset. Menurut PSAK 48, suatu aset disebut mengalami penurunan nilai jika nilai tercatatnya lebih besar diibandingkan nilai terpulihkan (Recoverable amount). Nilai terpulihkan sendiri memiliki arti nilai tertinggi di antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual (fair value less cost to sell) dan nilai pakai (value in use).
Dalam mempertimbangkan ada tidaknya indikasi penurunan nilai atas aset tetap, maka entitas harus mempertimbangkan dari sumber eksternal dan sumber internal. Informasi dari sumber – sumber eksternal adalah sebagai berikut:
1.      Selama periode tersebut, nilai pasar aset telah turun secara signifikan
2.      Perbahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum
3.      Suku bunga pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut
4.      Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.

B. PROPERTI  INVESTASI
Menurut PSAK 13 (Revisi 2011), properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Dalam PSAK 13 juga diberikan definisi mengenai properti yang digunakan sendiri, yaitu properti yang dikuasai untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. Perbedaan utama antara properti investasi dan properti yang digunakan sendiri adalah properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar independen dari aset lain yang dimiliki entitas. Properti yang digunakan sendiri diperlakukan sebagai aset tetap.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat beberapa perbedaan antara aset tetap dan properti investasi, yaitu properti investasi harus berbentuk properti (yaitu tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) dan digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai.
Berikut adalah contoh dari properti investasi
1.      Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari.
2.      Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai.)
3.      Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
4.      Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.
Yang bukan merupakan contoh properti investasi adalah:
1.      Properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembang untuk dijual.
2.      Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
3.      Properti yang digunakan sendiri, termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimilik untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual.
4.      Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.


1.      Pengakuan
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.
2.      Pengukuran
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lain.
Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:
a.       Biaya perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen)
b.      Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan
c.       Jumlah tidak normal bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.
Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK 30 Sewa yaitu aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar properti dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.
Setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih antara model nilai wajar atau model biaya untuk kebijakan akuntansi atas seluruh properti investasinya. Untuk properti yang dikuasai melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi, harus diukur menggunakan model nilai wajar. Untuk properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, harus diukur dengan model biaya.
Jika entitas memilih untuk menggunakan model nilai wajar, maka seluruh properti investasi akan diukur berdasarkan nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti investasi akan diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan. Jika sebelumnya entitas telah mengukur properti investasi berdasarkan nilai wajar, maka entitas melanjutkan pengukuran properti tersebut berdasarkan nilai wajar hingga pelepasan bahkan jika transaksi pasar yang sejenis menjadi jarang terjadi dan harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.
Entitas yang memilih untuk menggunakan model biaya, maka seluruh properti investasinya akan diukur sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16 Aset Tetap.

3.      Transfer
Pengalihan ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya jika terdapat perubahan penggunaan yang dibuktikan dengan:
a.       Dimulainya penggunaan oleh pemilik, dialihkan dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
b.      Dimulainya pengembangan untuk dijual, dialihkan dari properti investasi menjadi persediaan.
c.       Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dialihkan dari properti yang dimiliki sendiri ke properti investasi.
d.      Dimulainya sewa operasi kepada pihak lain, dialihkan dari persediaan menjadi properti investasi.
Jika entitas menggunakan model biaya dalam pengukuran properti investasinya dan akan mengalihkan properti investasi tersebut menjadi aset yang digunakan sendiri (aset tetap) atau persediaan, maka nilai tercatatnya tidak berubah. Untuk properti investasi yang dicatat pada nilai wajar dan kemudian dialihkan menjadi aset yang digunakan sendiri atau persediaan, akuntansi selanjutnya mengacu pada PSAK 16 dan PSAK 14, yaitu biaya perolehan bawaan (deemed cost) digunakan sebagai nilai wajar pada saat dimulainya tanggal penggunaan.
Jika properti yang digunakan sendiri oleh pemilik berubah menjadi peroperti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas menerapkan PSAK 16 sampai dengan tanggal berakhir perubahan penggunaannya. Entitas memperlakukan perbedaan antara jumlah tercatat berdasarkan PSAK 16 dan nilai wajar dengan cara yang sama sebagaimana revaluasi berdasarkan PSAK 16. Penurunan jumlah tercatat properti akan diakui dalam laba rugi, tetapi jika terdapat surplus revaluasi yang terkait dengan properti tersebut, kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. Perlakuan atas timbulnya kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut, maka kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan) jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa kenaikan yang ada diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi di ekuitas. Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas, surplus revaluasi di ekuitas dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.
4.      Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak memiliki manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan.
C.DEPRESIASI
1. Definisi
Depresiasi adalah metode pengalokasian biaya aset tetap untuk menyusutkan nilai aset secara sistematis selama periode manfaat dari aset tersebut[6]
Terdapat 3 hal yang harus dipertimbangkan entitas dalam mengalokasikan nilai aset tetap sebagai biaya depresiasi yaitu:
a.       Nilai biaya aset yang di depresiasikan
b.      Taksiran masa manfaat aset tetap
c.       Metode depesiasi yang sesuai
2. Nilai biaya aset yang didepresiasikan
Nilai biaya  aset  yang didepresiasikan merupakan nilai yang akan dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaat aset. Nilai ini dihitung dengan mengurangkan biaya peroehan dari suatu aset( nilai pada saat pengukuran awal) terhadap estimasi nilai residu atau nilai sisa dari aset pada akhir periode masa manfaat aset tersebut
Sebagai iustrasi PT kawan baru memmiliki suatu aset tetap berupa mesin pembuat botol yang memmiliki masa manfaat 5 tahun dengan 50.000 jam penggunaan, dengan harga perolehan sebesar Rp 800 juta dan untuk dapat menggunakan aset tersebut perusahaan harus mengeluarkan biaya engiriman dan pemasangan sebesar Rp 40 juta. Nilai residu dari aset tetap tersebut diestimasikan sebesar 100 juta. Maka nilai biaya yang didepresiasikan :
Harga perolehan aset
Ditambah biaya pengiriman dan pemasangan
Biaya perolehan aset
Dikurangi: nilai residu
Nilai biaya aset yang didepresiasikan
800 juta
40 juta
840 juta
100 juta
740 juta


3. Taksiran masa manfaat aset tetap
Dalam menentukan masa manfaat suatu aset, suatu entitas mempertimbangkan beberapa faktor sebagai berikut:
a.       Ekspektasi penggunaan aset
b.      Keusangan teknis dan komersial dari aset tersebut karena perubahan teknologi atau pasar aset
c.       Pembatasan legal atau penggunaan aset, seperti tanggal kedaluwarsa penggunaan aset yang tertera dalam suatu kontrak
4. Metode Depresiasi
a. Metode garis lurus
metode garis lurus akan menghasilkan pembebanan yang konstan selama masa manfaat aset bila estimasi nilai residu aset tidak berubah dan tidak terjadi penurunan nilai aset
Biaya depresiasi =  (Biaya perolehan aset – nilai residu )
                                                 Masa manfaat aset
b. Metode pembebanan menurun
akan menghasilkan pembebanan yang semakin menurun selama masa manfaat aset
         Biaya depresiasi = fraksi depresiasi x (nilai perolehan aset – nilai residu)
c. Metode unit produksi
pembebanan depresiasi sebagai fungsi dari penggunaan atau produktivitas aset, bukan dilihat dari waktu penggunaan aset.
Biaya depresiasi = (Biaya perolehan aset – Nilai residu) x jam penggunaan
                                                    Estimasi jam penggunaan total
D. PENURUNAN NILAI
Dalam kondisi dimana suatu entitas menghadapi penurunannilai dari aset-asetnya, maka banyak entitas yang melakukan penghapusan (write off) terhadap aset jangka panjangnya. Standar akuntansi menyatakan bahwa suatu entitas harus mengevaluasi apakah terdapat suatu indikasi penurunan nilai terhadap aset yang dimilikinya. Penurunan nilai dari aset merupakan suatu kondisi dimana nilai tercatat dari aset (carrying amount) melebihi jumlah terpulihkan  (recoverable amount).
1.      Indikasi Penurunan Nilai
PSAK 48 (revisi 2009) penurunan nilai aset menyatakan bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, suatu entitas harus menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Entitas harus memiliki pertimbangan minimum seperti hal-hal berikut. Informasi dari sumber-sumber eksternal, antara lain sebagai berikut:
a.       Selama periode tersebut, nilai pasar aset telah turun secara signifikan lebih dari yang diharapkan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
b.      Perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat entitas beroperasi atau dipasar  tempat aset dikaryakan, yang berdampak merugikan terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut, atau akan terjadi dalam waktu dekat.
c.       Suku bunga pasar atau tingkat imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut, dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai paket aset dan menurunkan nilai terpulihkan aset secara material.
d.      Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.

Informasi dari sumber-sumber internal, antara lain sebagai berikut.
a.       Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset.
b.      Telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang terdampak merugikan sehubung dengan seberapa jauh, atau cara , suatu aset digunakan untuk diharapkan akan digunakan.
c.       Terdapat bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk, atau akan lebih buruk, dari yang diharapkan.
d.      Untuk suatu investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersaman entitas yang disajikan dalam laporan keuangan terpisah berdasarkan metode biaya, investor mengakui dividen dari investasi dan terdapat bukti bahwa deviden melebihi total laba komprehensif entitas anak dan entitas yang dikendalikan  bersama dalam periode deviden diumumkan.
Terlepas apakan terdapat indikasi penurunan nilai, entitas juga harus melakukan hal berikut.
a.       Menguji penurunan nilai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau aset tak berwujud yang belum dapat digunakan, secara tahunan, terlepas apakah terdapat indikasi penurunan nilai, dengan membandingkan nilai tercatatnya dengan jumlah terpulihkannya.
b.      Menguji penurunan nilai goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis secara tahunan.
Namun, penghitungan terperinci terkini atas jumlah terpulihkan aset jumlah terpulihkan aset yang dilakukan periode terdahulu dapat digunakan dalam menguji penurunan nilai untuk aset tersebut pada periode berjalan, sepanjang semua kriteria berikut dipenuhi.
a.       Jika aset tak berwujud tidak menghasilkan arus kas masuk dari penggunaan secara berkelanjutan yang sebagian besar independen  dari arus kas masuk dari aset-aset atau kelompok aset.
b.      Penghitungan terkini jumlah terpulihkan menghasilkan suatu jumlah yang melebihi jumlah tercatat aset dengan margin yang subtansial.
c.       Kecil kemungkinan bahwa penentuan jumlah terpulihkan saat ini akan lebih kecil dari jumlah tercatat aset.

2.      Pengukuran penurunan nilai
Setelah suatu entutas mengevaluasi adanya indikasi penurunan nilai, dan ternyata menemukan adanya indikasi penurunan nilai maka harus dilakukan pengujian atas penurunan nilai. Pengujian tersebut dilakukan dengan membandingkan antara jumlah tercatat dari aset dengan jumlah terpulihkannya.
Apabila terjadi indikasi-indikasi penurunan nilai, maka entitas diharuskan membuat entimasi formal jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil aset dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakai. Nilai wajar dikurangi biaya penjualan adalah jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit penghasil kas dalam transaksi  antara pihak-pihak yang mengerti dan berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset.
3.      Pengakuan Rugi Penurunan Nilai
Rugi penurunan nilai aset yang tidak direvaluasi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Namun demikian, kerugian penurunan nilai atas aset revaluasian diakui dalam pendapatan komprehensif lai, sepanjang kerugian penurunan nilai tidak melebihi jumlah surplus revaluasi untuk aset yang sama. Rugi penurunan nilai atas aset revaluasian mwngurangi surplus revaluasi untuk aset tersebut.

4.      Penurunan Nilai pada Unit Penghasilan Kas
Unit penghasilan kas (UPK) aset adalah kelompok terkecil dari aset yang termasuk aset tersebut dan menghasilkan arus kas masuk yang independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. Jika terdapat indikasi bahwa suatu aset turun nilainya, jumlah terpulihkan diestimasi untuk aset individual, entitas menentukan nilai terpulihkan dari UPK yang mana aset tercakup (aset dari unit penghasil kas).
Jumlah terpulihkan dari suatu aset individual tidak dapat ditentukan jika:
1.      Nilai pakai aset tidak dapat diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan (contoh: apabila arus kas masa depan dari penggunaan aset tidak dapat diestimasi menjadi tidak berarti)
2.      Aset tidak menghasilkan arus kas masuk yang independen dari kelompok aset lain.

5.      Goodwill
Untuk tujuan uji penurunan nilai, goowill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis harus, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan pada setiap unit penghasil kas pihak pengakuisisi, (atau kelompok unit penghasil kas) yang diharapkan memberikan manfaat dari sinergi kombinasi, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi yang  ditetapkan ke unit-unit atau kelompok unit-unit tersebut. Rugi penurunan nilai dialokasikan untuk menurunkan jumlah tercatat dari aset dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Pertama, menurunkan jumlah tercatat goodwill yang telah dialokasikan pada UPK.
b.      Kedua, mengalokasikan pada aset lainnya pada UPK secara spontan dari jumlah tercatat pada masing-masing aset dalam UPK.
6.      Aset Korporat
Aset korporat termasuk aset kelompok atau divisi seperti bangunan kantor pusar atau divisi  dari entitas, perlengkapan EDP, atau pusat penelitian. Karakteristik khusus aset korporat adalah bahwa aset korporat tidak menghasilkan arus kas masuk secara independen dari aset atau kelompok aset lain dan jumlah tercatatnya tidak dapat sepenuhnya diatribusikan ke unit penghasil kas yang sedang ditelaah. Dalam menguji rugi penurunan nilai suatu unit penghasil kas, entitas mengidentifikasi semua aset korporat yang terkait dengan unit penghasil kas yang sedang ditelaah. Jika sebagian dari jumlah tercatat aset korporat, adalah sebagai berikut:
a.       Dapat dialokasikan dengan dasar yang layak dan konsisten terhadap unit tersebut, entitas membandingkan jumlah tercatat dari unit (termasuk porsi dari jumlah tercatat aset korporat yang dialokasikan ke unit tersebut) dengan jumlah terpulihkan. Entitas harus mengakui setiap rugi penurunan nilai.
b.      Tidak dapat dialokasikan pada suatu dasar yang layak dan konsisten ke unit itu, entitas harus: (i) membandingkan jumlah tercatat unit, di luar aset korporat, dengan jumlah terpulihkan dan mengakui setiap rugi penurunan nilai; (ii) mengidentifikasi kelompok terkecil dari unit penghasil kas yang mencakup unit penghasil kas yang ditelaah dan yang sebagian dari jumlah tercatat aset korporat dapat dialokasikan atas dasar yang layak dan konsisten; dan (iii) membandingkan jumlah tercatat dari kelompok unit penghasil kas tersebut (termasuk bagian dari jumlah tercatat aset korporat yang dialokasikan ke kelompok dari unit tersebut) dengan jumlah terpulihkan dari kelompok unit itu. Setiap rugi penurunan nilai diakui.
7.      Pemulihan Rugi Penurunan Nilai
Entitas menilai pada akhir setiap periode pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui dlam periode sebelumnya untuk aset (selain goodwill, karena untuk goodwill tidak diperbolehkan adanya pemulihan rugi penurunan nilai) mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui pada periode-periode sebelumnya untu aset (selain goodwill) mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun, entitas mempertimbangkan, minimal, indikasi berikut ini.
Informasi yang bersumber dari luar, antara lain sebagai berikut:
1.      Nilai wajar aset telah meningkat secara signifikan selama periode tersebut.
2.      Perubahan signifikan dengan dampak menguntungkan untuk entitas telah terjadi selama periode tersebut, atau akan terjadi dalam waktu dekat, dalam hal teknologi, pasar, kondisi ekonomi maupun legal tempat entitas beroperasi atau di pasar tempat aset itu didedikasikan.
3.      Suku bunga pasar atau tingkat pengembalian investasi pasar yang lain telah turun selama periode itu, dan penurunan itu sepertinya akan memengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset sehingga meningkatkan jumlah terpulihkan secara material.
Informasi yang bersumber dari dalam, antara lain sebagai berikut:
1.      Perubahan signifikan dengan dampak menguntungkan bagi entitas telah terjadi selama periode tersebut, atau diharapkan akan terjadi dalam waktu dekat, seberapa jauh dan cara, aset tersebut digunakan atau diharapkan untuk digunakan. Perubahan ini termasuk biaya-biaya yang timbul selama periode tersebut untuk memperbaiki atau meningkatkan biaya aset atau merestrukturasi operasi di tempat aset tersebut tercakup.
2.      Bukti tersedia dari pelporan inetrnal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih baik dari yang diharapkan
Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode-periode sebelumnya untuk aset selain goodwill harus dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan etimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan atas aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika kasusnya seperti ini, jumlah tercatat aset, dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu pembalikan rugi penurunan nilai. Jumlah tercatat aset yang meningkat (selain goodwill), yang disebabkan pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau depresiasi) seandainya aset tidak mengalami rugi penurunan nilai di tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset (selain goodwil) diakui segera dalam laba rugi. Setiap pemulihan rugi penurunan nilai aset revaluasian harus diperlakukan sebagai kenaikan penilaian kembali sesuai dengan PSAK terkait.





DAFTAR PUSTAKA
Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, (Jakarta : Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1

Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2, Vol 1
Abubakar, Abdul Ghonie dkk, Handout Prakerin Terpadu, (Malang : Cipta Jasa Tama, 2016)


[1] Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, (Jakarta : Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1, hal: 271
[2] Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2, Vol 1, hal: 114
[3] Abubakar, Abdul Ghonie dkk, Handout Prakerin Terpadu, (Malang : Cipta Jasa Tama, 2016), hal: 39-41
[4] Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2, Vol 1, hal: 118-123
[5] Suyoto dkk, Akuntansi Keuangan, (Bandung : Titian Ilmu, 1999), Cet. 2, Vol 1, hal: 125-126
[6] Martani, Dwi dkk, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, (Jakarta : Salemba Empat, 2018), Cet. 6, 2, Vol. 1, hal: 312-313


Komentar

  1. Hayy gaess aku Dinos welcome back to my blog, semoga makalahnya bermanfaat. Give me a comment to improving my blog :))

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Instrumen Keuangan, Kas, Piutang Dan Persediaan

Makalah Investasi Sebagai Instrumen Ekuitas Dan Hutang

Makalah Liabilitas Jangka Pendek dan Liabilitas jangka panjang